Kesal, Tong Dan Uang pinjaman Tidak Dikembalikan, RS pukul Toni Pakai Kayu, Dan Berakhir Di RTP

Sibolga, Pijar Tapanuli - Kesal, Karena tong dan uang yang dipinjam tidak dikembalikan, RS Alias M, 41 tahun, alamat Jalan Jati arah laut Gg Seakar belakang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga nekat pukul kepala Toni Gunawan pakai papan kayu tebal sehingga berakhir di RTP Polres Sibolga.
Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH lakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, RS Kamis 28/7/2022 sekira pukul 10.00 sekira pukul 19.00 wib dijalan Jati arah laut Gg Seakar Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga setelah menerima laporan dari Juhartiny, 56 tahun, jalan Mojopahit no 89 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga, hal ini sehubungan penganiayaan yang terjadi pada Toni Gunawan sehingga mengakibatkan luka luka.
Kapolres Sibolga melalui kasi humas AKP R Sormin selasa (2/8) menyampaikan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama RS Als M, 41 tahun, Jalan Jati arah laut Gg Seakar belakang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga, pernah dihukum tahun 2017 dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 10 bulan di Lapas Tukka, telah berumah tangga dengan anak sebanyak 2 (dua) orang.
"Perbuatan yang telah dilakukan Tersangka RS adalah melakukan penganiayaan terhadap diri Toni Gunawan pada hari Rabu 27/7/2022 sekira pukul 20.00 wib dijalan Jati arah laut Gg Seakar belakang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga, Perbuatan itu dilakukannya seorang diri dan sebelumnya tersangka mengenal mengenal korban, Penganiayaan dilakukan dengan cara menarik baju menjatuhkan korban, meninju bahagian muka korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukulkan papan tebal kearah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali," helas AKP R Sormin.
Menurut Sormin, Perbuatan itu dilakukan RS karena korban ada meminjam tong dan uang sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah dengan janji apabila korban kembali dari laut, ikan korban diberikan pada RS namun ikan tidak diberikan, uang dan tong tidak juga dikembalikan sehingga RS kesal dan menganiaya korban, Papan yg dipukulkan adalah telenan yang digunakan tsk sebagai alat untuk memotong dan membelah ikan.
"Tersangka saat ini ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, Barang bukti 1 (satu) buah papan tebal," jelas kasi humas.
Tersangka RS dalam pengakuannya menyampaikan Kamis, (2/6/2022) pukul 15.00 wib korban Toni Gunawan menemui dirinya guna meminjam tong dan uang sebanyak Rp 100.000 serta meminta no hpnya dengan janji apabila Toni Gunawan kembali dari laut ikannya dijual pada Dirinya, Kamis (28/7/2022) pkl 15.00 wib RS dan korban Toni berpapasan dijalan Cendrawasih Sibolga.
"Saya bertanya pada Toni, Bang mananya ikan dan tongnya" dan Toni menjawab "Kapal rusak" sementara saya mengetahui bahwa korban kembali dari laut membawa ikan namun dijawabnya, Kok nggak ditelpon? dan Toni tidak menjawabnya. Pukul 20.00 wib korban Toni datang kerumah saya dan langsung saya tanya, Mana tongku,?" dan korban menjawab, 3 hari lagi dibilang kwanca" dan mendengar itu Toni menjawab Sementara saya berhubungan denganmu bukan dengan kwanca," Jelas RS menirukan ucapannya terdahulu.
Lanjut Dia Rabu 27/7/2022 pukul 20.00 wib ketika RS berada dibelakang rumah bertemu dengan Toni Gunawan kemudian RS minta agar Toni mengembalikan uang dan tong miliknya sambilmengatakan bshwa dirinya nggak mengharapkan keuntungan dari Toni kemudian, RS dengan tangan kiri memegang krah baju Toni serta menariknya sehingga korban jatuh kelaut.
"Kemudian korban naik dan saya langsung meninjukan tangan kanan ke muka korban dan mengambil papan yang biasa saya gunakan sebagai dasar membelah dan memotong ikan dan memukulkan kearah kepala korban sehingga korban jatuh kelaut dan kemudian saya masuk kerumah dan menyuruh keluarganya agar memberitaukan bahwa ada orang yang jatuh kelaut.(Son)