Kolektor KSU Diamankan Polisi Diduga Gelapkan Uang Nasabah
Sibolga, Pijar Tapanuli - Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodi.N,SH,MH amankan kolektor Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Sumber Sejahtera RAH Als R, 19 tahun, Desa Pargarutan Julu/Tapus minggu (10/7) pukul 09.00 wib di kantor KSU Sumber Sejahtera unit Simpan pinjam jl. Aso-aso arah laut kelurahan pancuran Pinang Sibolga.
Hal ini sehubungan dengan adanya laporan Laura Cristanty Panggabean, 27 tahun, warga Kelurahan PO Hurlang Lingkungan III kampung Bakelok Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah di Polres Sibolga hari Jum'at, 8/7/2022 pukul 15.30 wib.
"Akibat perbuatan Dia, saya dirugikan sekitar Rp 20.751.000 (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu) rupiah,"terang kepada petugas kepolisian.
Menurut kapolres sibolga melalui kasi humas AKP R Sormin rabu (13/7) menyampaikan tersangka yang diamankan RAH Als R, 19 tahun, Desa Pargarutan Julu/Tapus Kec.Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan. Tersangka belum pernah dihukum dan belum berumah tangga, bekerja di KSU Sumber Sejahtera Unit Simpan Pinjam sejak Agustus 2021 sebagai kolektor dengan alamat Jln Aso aso arah laut no 81 Kel Pancuran Pinang Sibolga.
"Perbuatan yang telah dilakukan adalah membuat pinjaman dengan membuat nama nama fiktif dan tidak menyetorkan uang yang dibayarkan nasabah pada kasir KSU Sumber Sejahtera Unit Simpan Pinjam," jelas Sormin.
Lanjutnya, Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 Subs 372 dan 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Barang bukti, 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari KSU Sumber Sejahtera Unit Simpan Pinjam, 1(satu) lembar fhoto cofy kwitansi pengambilan uang, 6 (enam) lembar fhotocofy bukti kas kredit, 19 (sembilan belas) lembar fhotocopy promis tanda bukti pinjaman nasabah," jelas Sormin.
Tersangka RAH Als R, dalam pengakuannya mengatakan bahwa Perbuatan yang dilakukannya seorang diri sejak Maret 2022 dan uang yang diambil kisaran Rp 200.000 s/d Rp 900.000.-
"Uang yang saya peroleh, saya gunakan untuk beli hp sebanyak 2 unit, beli baju, celana, jaket, sepatu dan untuk memenuhi kebutuhan hidup, jumlah uang yang saya peroleh berkisar Rp 20.751.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu) rupiah," jelasnya.
Diakuinya, Akibat perbuatan tersebut tentu pihak KSU Sumber Sejahtera dirugikan, dan menurut RAH, bahwa dia selama ini tinggal dikantor KSU Sumber Sejahtera dengan fasilitas tinggal dikantor, makan sehari hari ditanggulangi perusahaan dan kenderaan untuk melakukan kegiatan mengutip uang dari nasabah ditanggung perusahaan.(Son)