Sidang BOK & Jaspel Tapteng, Aliran Dana Diduga Masuk Ke "Anak Nursyam", Minta Kejatisu Panggil & Tuntaskan

Medan, Pijar Tapanuli - Ternyata Aliran Dana dugaan perkara korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Se-Kabupaten (Kab) Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2023, dengan tersangka "Nursyam" yang juga mantan kadiskes Tapteng, diduga mengalir ke anak Nursyam, Yasin Saputra yang saat ini telah menjadi anggota DPRD Tapteng.
Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan perkara korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Se-Kabupaten (Kab) Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2023, kamis 20 maret 2025, yang di gelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mantan petinggi Partai di Tapteng, M. (54) kepada wartawan, sabtu (29/3/2025) di Tapteng menyampaikan bahwa aliran dana ke oknum anak kadis N yang saat itu masih kadis kesehatan harus ditelusuri dan dituntaskan. Dana potongan yang seharusnya diterima para petugas kesehatan kenapa justru digunakan untuk kepentingan politik anak kadis tersebut?
"Usut tuntas! Kejatisu harus lebih pro aktif mencermati kesaksian Prita, tidak tertutup kemungkinan masih ada aliran dana ke yang lain, bukan hanya terhenti di anak kadis, termasuk kejelasan cafe milik N, yang diduga juga ada misterinya," jelas Nya.
Menurut Dia, jika dalam keterangannya N, membantah aliran uang ke anaknya yang saat ini anggota DPRD Tapteng adalah uang halal, itu merupakan hal yang wajar. Ngak akan ada pencuri yang mengakui perbuatannya!!!
Sebelumnya, Dalam persidangan kamis (20/3/2025), Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Se-Kabupaten (Kab) Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini, menghadirkan Prieta (Ajudan/Asisten sekaligus keponakan) terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapteng. Prieta dihadirkan untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi Mahkota/Kunci.
Diketahui, Prita sudah beberapa kali di panggil, namun baru dalam persidangan kali ini dirinya dapat hadir. Selain Prieta, pada persidangan kali ini juga diperiksa 13 orang staff/pegawai yang menerima dana BOK dan Jaspel.
Bermula Hakim Anggota As’ad Rahim, mencecar 13 saksi tersebut mengenai aliran dana pemotongan dana BOK dan Jaspel diduga diterima oleh orang terdekat terdakwa Nursyam (diduga untuk kepentingan pribadinya).
"Tidak mengetahui ,"jelas serentak 13 saksi tersebut menjawab.
Kemudian Majelis Hakim berpindah pemeriksaan ke Prieta. Ketua majelis hakim Nani Sukmawati mencecar menanyakan hal yang sama terkait aliran dana pemotongan tersebut diduga mengalir ke kerabat terdekatnya (anak kandung/ayah/suami/saudara/i-nya).
"Ada anak pertama terdakwa mengikuti kontestasi pemilihan umum (Pemilu) sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Tapteng. Anak tersebut bernama Yasin Saputra yang lolos menjadi anggota DPRD. Namun, saya tidak mengetahui nama Partai Anak Pertama Nursyam," spontan Prieta menjawab.
Lantas, keterangan Prieta tersebut dibantah oleh Nursyam, ketika ia diberi kesempatan oleh Majelis Hakim. Nursyam mengaku bahwasanya ketika anaknya mengikuti proses sebagai Caleg, menggunakan harta yang halal dan tidak ada kaitannya dengan aliran pemotongan dana BOK dan Jaspel.
"Selain saya sebagai Kadis, saya juga memiliki usaha Klinik, Kafe, dan suami saya yang juga mantan pegawai PLN menerima dana pensiun sekitar Rp1 Miliar lebih," jelas Nursyam.
Terpantau, beberapa kali pemeriksaan para keterangan saksi di persidangan, Majelis Hakim berupaya untuk terus mencecar dan menggali ketertangan para saksi terkait pemotongan dana BOK dan Jaspel diduga digunakan terdakwa Nursyam untuk kepentingan pribadinya “untuk dana kontestasi politik anak kandungnya”.
Untuk diketahui, kedudukan Prieta sebagai saksi sangat penting dalam perkara ini. Ia merupakan orang terdekat Nursyam yang mengetahui kejadian perkara. Lebih lanjut, ia pernah mengikuti pertemuan dengan seluruh Kepala dan Bendahara Puskesmas se-Kab. Tapteng di aula Kantor Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah. Ia yang berperan mengumpulkan seluruh alat komunikasi bersama dengan Desi agar tidak dipergunakan selama pertemuan berlangsung.
Kemudian, di persidangan Prieta mengaku tidak mengetahui terkait isi tas yang dibawa beberapa orang ke ruangan Nursyam. Ia sebagai ajudan/asisten hanya bertugas untuk membersihkan ruangan, mengurusi agenda kegiatan dan surat menyurat. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Henny dan Herlis, bahwasanya Prieta mengetahui isi tas tersebut berisikan sejumlah uang.
Selanjutnya, 13 para saksi menerangkan bahwasanya ada pemotongan 50% dana BOK dan 10% dana Jaspel. Seharusnya mereka menerima penuh dana tersebut yang merupakan hak daripada staff/pegawai puskesmas se-Kab. Tapteng.
Atas pemotongan tersebut, 13 para saksi mengatakan tidak ikhlas di potong, sebab itu merupakan hak mereka. Mereka mengaku terpaksa mengikuti hal tersebut karena perintah langsung dari terdakwa Nursyam dan mereka merasa takut di mutasi jika tidak mengikuti perintah tersebut.
Usai keterangan para saksi diperiksa, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 17 April 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli sekaligus keterangan terdakwa dan saksi mahkota (terdakwa saling bersaksi). (SD/tim).