'Warga Sibolga Bingung! SPBU Jual BBM Pertalite Bersubsidi ke Industri, LKBH Sumatra Akan Surati Pertamina!'

'Warga Sibolga Bingung! SPBU Jual BBM Pertalite Bersubsidi ke Industri, LKBH Sumatra Akan Surati Pertamina!'
Keterangan Foto : Pengisian 80 jeregen BBM Pertalite subsidi dari SPBU Taman Bunga untuk Kebutuhan industri. 7la/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Usai Pembelian BBM Pertalite dari SPBU Radja Panggabean Utama alias SPBU Taman Bunga oleh Poltak Samosir yang mengakibatkan masalah hukum kepadanya, kembali Masyarakat mempertanyakan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dalam jumlah besar oleh SPBU Taman Bunga di Jalan S. Parman, Kota Sibolga, yang juga telah viral di media sosial. 

Sorotan masyarakat kepada SPBU Taman bunga tersebut terkait Pembelian BBM Pertalie yang tidak menuai permasalahan hukum sekitar 2,4 ton Pertalite, atau setara 80 jerigen, disebut dilakukan oleh PT Horizon, perusahaan perikanan yang beroperasi di Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah, sementara ada 2 jeregen isi 70 liter justru bermasalah yang dibeli dari SPBU yang sama.

Seorang pria bernama Arifin, yang mengaku berasal dari gudang PT Horizon, mengungkap bahwa pembelian BBM subsidi tersebut mengantongi empat surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sibolga.

“Saya dari gudang Horizon. Saya bawa empat surat rekomendasi. Kami membeli Pertalite lebih dari satu ton,” kata Arifin saat diwawancarai wartawan dilokasi SPBU pada Jumat (14/6/2025).

Arifin menjelaskan bahwa BBM subsidi itu diperuntukkan bagi sejumlah kapal sekoci sebagai alat bantu kapal penangkap ikan (purse seine) yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572 antara lain, KM. Lima Bersaudara (Sekoci – Herly), KM. Nusantara Baru (Sekoci – Cendra Tufik), KM. Victory Baru (Sekoci – Sumardi), dan KM. Nusantara Baru (Sekoci – Cendra Tufik, disebut dua kali)

"Setiap sekoci dikatakan memperoleh kuota 2,5 ton BBM subsidi per bulan. Sekarang orang SPBU tanya, kami bayar kok, Pokoknya minyaknya untuk Horizon,” kata Arifin.

Namun saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke gudang PT Horizon, akses dilarang oleh petugas keamanan.

“Wartawan tidak berwenang mempertanyakan soal minyak,” ujar petugas jaga yang tidak diketahui namanya.

Seorang warga Sibolga, L Simatupang, (48) yang mengaku menonton pembelian BBM Pertalite 80 jeregen, dan membàca persoalan hukum 2 jeregen BM Pertalite milik warga trans kolang melalui Media sosial yang dibeli dari SPBU yang sama, SPBU Taman Bunga, kepada wartawan, sabtu (15/6/2025) menyampaikan keheranannya kepada SPBU Taman Bunga yang menjual BBM Pertàlite, di harga yang sama kepada keduanya.

"Yang jadi pertanyaan, harga BBM Pertalite yang bersubsidi itu dibeli dari SPBU taman Bunga dan dijual ke industri di harga yang sama, apakah memang begitu keputusan pemerintah, bisa dijual ke industri diharga subsidi? Lalu, kenapa warga kecil membeli BBM Pertalite tersebut justru ditangkap? Saya jadi heran  dengan SPBU taman bunga ini, apa begitu keputusan pemerintah? Saya jadi bingung! Jangan besok saya ditangkap, saat isi BBM pertalite di SPBU ini padahal untuk minum sepeda motor saya," jelas simatupang.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pertamina, Sebelum SPBU taman bunga bisa memberi jawaban kepada masyarakat, terkait kedua hal tersebut, diminta agar SPBU itu ditutup dulu, agar masyarakat jadi tenang, jangan nanti SPBU ini selalui menuai masalah yang bisa menimbulkan kotroversi ditengah tengah masyarakat.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH, yang ditemui wartawan jumat (14/6/2025) di Sibolga, menyoroti tajamnya hukum terhadap masyarakat kecil, dengan membandingkan kasus ini dengan penahanan Poltak Samosir, pedagang kecil yang ditangkap usai membeli 70 liter Pertalite dari SPBU yang sama untuk dijual secara eceran.

“Keuntungannya cuma Rp2.000 per liter. Total pun tak sampai Rp140 ribu. Tapi dia ditangkap dan ditahan. Ini bukan soal mafia migas, ini soal bertahan hidup,” tegas Parlaungan.

Parlaungan juga menyatakan bahwa SPBU Taman bunga juga semestinya diperiksa, bahkan bisa terancam sanksi berat apabila terbukti menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

"Ada sejumlah potensi sanksi yang bisa terjadi bila menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak,1. Denda hingga Rp60 miliar, jika terbukti menyalahgunakan BBM subsidi. 2.Pencabutan izin usaha SPBU oleh Pertamina, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12 miliar. 3. Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 4. Larangan menjual BBM subsidi, berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan SK BPH Migas No. 04/PJBT/BPH MIGAS/Kom/2020. Peraturannya sudah jelas. Kalau mau tegas, ya kedua belah pihak harus diperiksa. Jangan hanya pembelinya yang dikorbankan. SPBU juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam hal itu, Parlaungan juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait kasus Poltak Samosir. LKBH Sumatera akan menyurati PT Pertamina, agar memberikan perhatian dan tindakan terhadap dugaan pelanggaran oleh SPBU taman bunga.

“Dalam kaitan perkara klien kami, Poltak Samosir, kami akan menyurati pihak Pertamina. Kami minta agar pemilik SPBU juga diperiksa secara hukum,” pungkasnya. (7la)