Sugeng Siap Sebagai Pihak Terkait di Sidang MK Pilkada Tapteng

Tapteng, Pijar Tapanuli - Dituding tidak netral di Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam gugatan Paslon Kiyedi-Darwin (Kedan), Pj. Bupati Sugeng Riyanta mengaku siap menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.
"Hari ini saya sebagai Pj. Bupati dan atas nama Pemkab Tapteng. Suka tidak suka harus menghadapi masalah. Saya harus menghadapi. Ada salah satu Paslon Bupati yang kalah tidak terima melakukan gugatan ke MK, itu adalah haknya yang menjadi atensi saya, yang menjadi problematik dan kemudian harus saya jawab," ujar Sugeng di Kolang, Selasa (7/1/2025).
Sugeng menegaskan, dirinya sudah berniat akan turun sendiri di sidang MK karena Paslon yang kalah ini menuduh Pj. Bupati dan jajaran ASN Pemkab, Kepala Desa tidak netral dan mendukung paslon yang menang sehingga paslon yang kalah ini tidak bisa menang.
"Jadi kita sudah tahu sendiri masyarakat Tapteng sudah melihat sendiri, seperti apa kondisi di lapangan, ya nggak apa-apa orang mendalilkan, saya layani," ungkap Sugeng.
Menurut Sugeng, kemarin dirinya sudah memerintahkan pengacaranya untuk mendaftar ke MK sebagai pihak terkait.
"Jadi Alhamdulillah, kemarin saya mendapat laporan, permohonan saya kepada MK untuk menjadi pihak terkait di dalam permohonan sengketa hasil pemilihan umum yang diajukan oleh Paslon urut 1, termohonnya KPU, saya mengajukan diri sebagai pihak terkait dikabulkan," sebutnya.
Disaat sidang MK nanti, lanjut Sugeng, dirinya akan membuka semuanya bagaimana praktek-praktek nggak bener yang dilakukan oleh orang-orang yang menuding kemarin dalam rangka Pilkada Tapteng.
"Seperti apa? Akan saya buka semua di sana, saya punya buktinya, saya juga sudah minta para kepala desa, mereka semuanya siap menjadi saksi di persidangan. Jadi mungkin ini cara Tuhan untuk menunjukkan kepada Republik Indonesia dan Tapteng, seperti apa orang yang melakukan sesuatu tetapi dia menuduh orang lain melakukan sesuatu, itu nanti kita jawab," katanya.
Dikesempatan itu, Sugeng memohon doa restunya dari masyarakat Tapteng, pada tanggal 9 hari Kamis, persidangan pendahuluan akan dimulai. Dala. sidang sampai pokok perkara akan menghadirkan saksi-saksi.
"Saya akan hadir sendiri sebagai pihak terkait biar biar pemohon tahu bahwa Pj. Bupatinya seorang Jaksa. Sudah lama juga saya nggak pakai Toga. Hadir di sana sebagai Pj. Bupati untuk membuktikan bahwa Pemkab Tapteng dan jajaran ASN, jajaran Kepala Desa dalam pelaksanaan Pilkada bersikap Netral," ujarnya.
Justru, lanjut Sugeng, kita melakukan tindakan-tindakan untuk menghalangi orang yang berbuat curang, orang yang ingin memobilisasi guru dan memobilisasi Kepala Desa untuk kemenangannya itu kita gagalkan dan itu akan kita buktikan dan kita sudah punya bukti-buktinya.
"Namun demikian, doa restu dari masyarakat Tapteng, sangat kami harapkan agar perjuangan terakhir ini nanti membuahkan hasil yang baik, sehingga nanti proses demokrasi yang sudah berjalan dengan baik dapat berakhir dengan baik dan ketika kemudian nanti diakhiri dengan pelantikan Bupati terpilih secara lancar," tutupnya. (7la)