Eks Kades Hurlang Muara Nauli Akan  Gugat Bupati Tapteng Ke PTUN " Tindakan ini Abuse Of Power"

Eks Kades Hurlang Muara Nauli Akan  Gugat Bupati Tapteng Ke PTUN " Tindakan ini Abuse Of Power"
Keterangan Foto : eks kades Dolmar Situmeang bersama kuasa hukumnya akan menggugat Bupati Tapteng. Ist.

Pandan, Pijar Tapanuli - Penasehat Hukum Oknum kades Hurlang Muara Nauli, Dolmar Situmeàng mengecam tindakan pemecatan Permanen terhadap Dolmar Situmeang sebagai Kepala Desa dan tindakan itu merupakan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) hingga menjadi pembicaraan serius dikalangan masyarakat.

"Kepala Desa adalah hasil pemilihan Konstitusi dan demokrasi dari hasil pemilihan Kepala Desa secara langsung yang dipilih oleh masyarakat, maka pemberhentian Kepala Desa harus memakai mekanisme dan aturan yang sudah diatur  dalam Undang-undang, jika Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu memberhentikan sepihak tanpa mengindahkan Undang-undang dan ini sudah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang walaupun itu putusan Administrasi," sebut Ridwan Siringoringo, SH kepada wartawan Selasa (16/2)9/2025) di Pandan.

Dikatakan Ridwan Siringoringo, dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa cukup jelas, ada 3 (tiga) alasan Bupati/Walikota bisa memberhentikan Kepala Desa, pertama Berhenti secara Mandiri (Meninggal Dunia) Kepala Desa bisa berhenti secara otomatis jika meninggal dunia. Kedua, Atau permintaan sendiri. Ketiga Pemberhentian oleh Pemerintah kepada kepala desa yang tidak menjalankan kewajiban atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik atau melanggar tindak pidana korupsi dengan memiliki kekuatan hukum yang inkrahct.

"Hal yang ketiga itu tidak mengenai unsur, secara teori hukum dari mana dasar Bupati Tapteng langsung memberhentikan Kepala Desa Hurlang Muara Nauli, Dolmar Situmeang dan ini sudah jelas melanggar Undang-undang dan peraturan pemerintah, yang dilakukan Bupati adalah kesewenang-wenangan dan nanti hal itu kita buktikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, Pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No.82  tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Hurlang Muara Nauli tindakan yang salah dan cacat administrasi.

"Saya selaku pemegang kuasa khusus yang diberikan Kepala Desa Hurlang Muara Nauli tidak tinggal diam, kita akan melakukan upaya hukum atau gugatan sesuai Perma RI No 6 Tahun 2018 tentang banding terhadap putusan administrasi negara sebelum 90 hari upaya hukum banding administrasi dan kasus ini pasti kita ajukan gugatan pembatalan pemberhentian Dolmar Situmeang agar dibatalkan ke PTUN di Medan dan saya menilai tindakan yang dilakukan Bupati Tapteng adalah Abuse of Power (Penyalahgunaan atau wewenang)," tegasnya.

Sementara Eks Kepala Desa Hurlang Muara Nauli, Dolmar Situmeang yang diminta tanggapannya menjelaskan, bahwa Dia tidak bisa menerima secara sepihak apa yang dilakukan Bupati Tapteng dan akan menempuh secara upaya hukum melakukan gugatan ke PTUN Medan agar SK Pemberhentian Permanen dirinya selaku Kades dibatalkan, karena perbuatan yang dilakukan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Mus Mulyadi Malau dan Bupati Tapteng  Masinton Pasaribu telah merugikan harkat martabatnya.

"Kok surat pemecatan Permanen terhadap saya selaku Kepala Desa Hurlang Muara Nauli dikirim melalui WhatsApp ponsel pribadi saya, dimana dalam surat Keputusan Bupati Tapteng nomor: 1821/DPMD/2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Hurlang Muara Nauli yang ditandatangani Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu tanggal 12 September 2025," jelasnya.


Lanjut Dia, surat pemberhentian dibuat oleh Bupati Tapteng berdasarkan nota dinas Inspektur Kabupaten Tapteng nomor: 150/IX/2025 tanggal 03 September 2025 hal mohon pemberhentian Permanen Kepala Desa Hurlang Muara Nauli Kecamatan Kolang," sebut Dolmar sembari membacakan surat pemberhentian permanen yang diterimanya. Dàn saat Ditanya apakah dirinya selaku Kepala Desa ada tersandung kasus tindak pidana dugaan Korupsi soal dana Desa ?.

"Sepanjang saya menjabat kepala desa Hurlang Muara Nauli semenjak 30 Desember 2021 tidak pernah tersandung dugaan korupsi dan tidak ada yang namanya menghadiri pemanggilan dari Kepolisian dan Kejaksaan terhadap dugaan korupsi dugaan dana desa," terangnya.

Saat ditanya apakah ada audit dari Inspektorat terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 ?.

"Pada tahun 2022  sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: LHP/25/PKP2T/2023 tanggal 26 Juni 2023, pihak Inspektorat Tapteng ada menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp.17.100.000 dan hal itu sudah saya kembalikan atas adanya kelebihan pembayaran hasil audit Inspektorat dimaksud, Dan pada tahun anggaran 2022, pihak Inspektorat melakukan audit terhadap penggunaan anggaran dana desa 2023 dan hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.8.813.600 sesuai LPH Nomor: LHP/20/Riksus/2024 tertanggal 19 Juni 2024 dan temuan kelebihan pembayaran itu telah saya setorkan tunai sebesar Rp.8.813.600," ungkap Dolmar.

Dolmar Merasa aneh dengan Kepala Inspektorat Tapteng yang terkesan sengaja mencari-cari kesalahan dirinya selaku kepala Desa, dimana Inspektorat Tapteng kembali mengulang-ulang melakukan audit penggunaan dana desa tahun anggaran 2022, 2023 dan mengaudit dana desa tahun anggaran 2024 dan berdasarkan LHP nomor: LHP/46/20/RIKSUS/2025 tanggal 04 Agustus 2025 ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.174.011.500. Dan hal itupun saya cicil sebesar Rp.57.000.000 dan maka sisa yang wajib saya bayarkan sebesar Rp.117.011.550

"Belum lagi lewat masa waktu pelunasan sisa pembayaran yang akan saya bayarkan, tiba-tiba Bupati memberhentikan saya secara permanen sebagai Kades Hurlang Muara Nauli. Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Bupati dan Kepala Inspektorat Tapteng, telah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk dilakukan gugatan permohonan pembatalan SK perberhentian selaku Kades ke PTUN Medan dan saya siap menerima segala konsekuensi dalam gugatan itu," tutupnya.(7la).