Illegal Fishing Marak, "Gempar" Sibolga-Tapteng Akan Lakukan Aksi Demo

Illegal Fishing Marak, "Gempar" Sibolga-Tapteng Akan Lakukan Aksi Demo
Keteràngan Foto : Ketua LSM P2i Simon Situmorang didampingi Ketua LSM Gembok Juan Lumban Gaol yang tergabung dalam Gempar Sibolga-Tapteng.Milson/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Aktifitas ilegal fishing atau penangkapan ikan yang tidak diperbolehkan/dilarang sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI semakin marak di Perairan Sibolga dan Tapteng.

Koalisi LSM Sibolga-Tapteng yang tergabung dalam Gempar (Gerakan Massif Perjuangan Rakyat) Sibolga-Tapteng mengutuk dan menentang keras aktivitas illegal Fishing yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dàn Sebagai wujud perlawanan atas tindakan tersebut, Gempar akan melakukan aksi demonstrasi atau unjukrasa ke pihak-pihak terkait.

"Kami meminta dalam waktu satu minggu, pihak terkait dàpat menindak tegas pelaku illegal fishing di Perairan Sibolga dan Tapteng. Jika tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demo atau unjukrasa," tegas Ketua LSM P2i (Pemantau Pembangunan Indonesia) Simon Situmorang didampingi Ketua LSM Gembok (Gerakan Muda Bongkar Korupsi) Juan Lumban Gaol, Rabu (8/10/2025) di Sibolga.

Menurut Simon Situmorang, berdasarkan hasil investigasi sejumlah LSM di beberapa lokasi Sibolga dan Tapteng yang kerap melakukan praktik illegal fishing seperti kegiatan bom ikan dan alat tangkap jenis trawl banyak tidak memiliki SIPI dan SIUP.

"Dan kami juga meminta, pihak terkait bertindak cepat menindak tegas pelaku-pelaku ilegal fishing di Perairan Sibolga dan Tapteng, "timpal Juan Lumban gaol.

Dia meminta pihak terkait agar intens melakukan patroli di wilayah Perairan Sibolga dan Tapteng terhadap aktivitas ilegal fishing. 

Menurut keduanya, Dalam, UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 ayat (1) huruf a yakni Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

"Kemudian, Pasal 84 ayat (1), yakni Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah)," kata juan.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 26 ayat (1) yakni Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikanan wajib memiliki izin usaha perikanan (SIUP), izin penangkapan ikan (SIPI), atau izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pasal 27 ayat (1) yakni, Setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIPI. Larangan Mengoperasikan Kapal Tanpa Izin, pada Pasal 93 ayat (1) yakni Setiap orang yang menangkap ikan tanpa memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)," kàta Simon.

Kemudian, katanya, Pasal 93 ayat (2), yakni Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tanpa memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). (Son)