Menyalahi UU, Penonaktifan 10 Kades Dàn Pemberhentian Permanen 3 Kades Bisa Memicu Persoalan

Menyalahi UU, Penonaktifan 10 Kades Dàn Pemberhentian Permanen 3 Kades  Bisa Memicu Persoalan
Keteràngan foto : illustrasi kades.ist

Tapanuli Tengah, Pijar Tapanuli - Penonaktifan 10 kepala desa (Kades) dan pemberhentian permanen 3 kepala Desa sekabupaten Tapanuli tengah oleh Bupati Tapanuli tengah Masinton Pasaribu dikhawatirkan bisa memicu persoalan baru dàn juga menyalahi Undang- undang.

Hal ini disampaikan Masyarakat pengamat Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah yang juga Sekretaris Team Operasional Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Arjun Satragana kepada wartawàn Minggu (14/9/2025) di Pandan, yang menilai penonaktifan 13 Kepala Desa sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014.

Menurut Dia, Pemberhentian nonaktif yang dilakukan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH.MH terlalu emosional dan ini bisa mengakibatkan tidak berjalannya Pemerintahan di Desa dengan baik dan juga dapat mengakibatkan gaduh ditengah-tengah masyarakat dan berpotensi fatal.

"Hendaknya Bupati Tapteng tidak langsung melakukan pemberhentian nonaktifkan 13 Kepala Desa, seyogianya Bupati Tapteng menyerahkan segala persoalan desa ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan Lembaga yang mewujudkan demokrasi di tingkat Desa, yang fungsinya seperti " Parlemen" di desa, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, anggotanya merupakan perwakilan penduduk desa yang dipilih secara demokratis dan memiliki masa jabatan 6 tahun," jelas nya 

Menurut Arjun, Langkah yang dilakukan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu itu berpotensi gaduh ditengah-tengah masyarakat dan mengakibatkan fatal bila digugat oleh 13 Kepala Desa hingga ke Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN), dan bila hal itu dilakukan oleh para Kepala Desa yang telah di nonaktifkan selama ini, kita yakini marwah kepemimpiman Masinton Pasaribu selaku Bupati Tapteng akan jelek di mata hukum.

"Namun kita juga tidak tau, apakah Bupati Tapteng dijebak Kepala Inspektorat Kabupaten Tapteng, Mus Mulyadi Malau, akibat banyaknya tuntutan dari kalangan masyarakat yang telah melakukan aksi demo copot Kepala Inspektorat, maka Kepala Inspektorat mengajukan 13 Kepala Desa agar di nonaktifkan oleh Bupati Tapteng," ujarnya dengan nada heran.

Menurut Dia, Sesuai investigasi yang dilakukan DPW TOPAN RI Wilayah Tapanuli Raya, kita mendapat bocoran surat yang ditandatangani Bupati Tapteng terhadap pemberhentian penonaktipan 3 Kepala desa dari 13 yang telah dinonaktipkan diantaranya, Kepala Desa PO Simargarap Kecamatan Pasaribu tobing, Toga Horasman Purba diberhentikan sementara oleh Bupati Tapteng berdasarkan surat keputusan Bupati Tapanuli Tengah nomor: 1813/DPMD/2025 yang ditandatangani pada 12 September 2025 oleh Bupati Tapteng. Pemberhentian dilakukan oleh Bupati Tapteng itu berdasarkan nota Dinas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 1496/IX/2025 tanggal 3 September 2025 kepada Bupati Tapteng.

"Kemudian, Kepala Desa Hiteurat Kecamatan Sorkam, Lancar Silaban diberhentikan sementara oleh Bupati Tapteng berdasarkan surat keputusan nomor: 1825/DPMD/2025 tertanggal 12 September 2025. Pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Bupati Tapteng berdasarkan nota Dinas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 1491/IX/2025 tanggal 3 September 2025 kepada Bupati Tapteng," jelasnya. 

Lanjutnya, Kepala Desa Sugasuga Hutagodang Kecamatan Pasaributobing, Antonius Habeahan diberhentikan sementara oleh Bupati Tapteng berdasarkan surat keputusan nomor: 1839/DPMD/2025 tertanggal 12 September 2025. Pemberhentian dilakukan oleh Bupati Tapteng berdasarkan nota Dinas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 1496/IX/2025 tanggal 3 September 2025 kepada Bupati Tapteng.

"Sementara berdasarkan penelusuran yang dilakukan DPW TOPAN RI dari sejumlah Kepala Desa menyebutkan, hingga kini belum ada mendapatkan surat dari Inspektur tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kades yang telah melanggar larangan sebagaimana Pasal 29 dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 sesuai UU nomor: 6 tahun 2014 tentang desa dan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014," ungkap Arjun tegas.

Lanjut Arjun, kalaupun benar ada LHP telah disampaikan kepada para Kepala Desa, sesuai Pasal 28 bahwa apabila Kades tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 UU no 6 tahun 2014 maka kepala desa tersebut diberikan Sanksi Administrasi berupa teguran lisan dan/ atau tertulis, demikian juga yang melanggar Pasal 29 UU nomor: 6 tahun 2014, Sanksi yang diberikan adalah Sanksi Administrasi berupa teguran lisan/atau tertulis dan bukan pemberhentian sementara.

"Sesuai Amanat UU, sudah tegas mengatakan, apabila Sanksi Administrasi yang diberikan tidak dilaksanakan para Kepala Desa baru dapat diberhentikan sementara dan selanjutnya dapat diberhentikan tetap.Semuanya ada tahapan dan proses yang dilaksanakan oleh APIP dan bukan berdasarkan pemikiran kepala Inspektorat Tapteng yang langsung mengajukan pemberhentian sementara kepada Bupati Tapteng," terangnya.


Menurut Arjun, Hanya Kepala Desa yang sudah terdakwa dan terpidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara yang diberhentikan sementara dan diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Kepala Desa sesuai Pasal 41 dalam Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, Makar dan Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara sesuai Pasal 42 UU No 6 tahin 2014 baru dapat diberhentikan sementara dan tetap.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, kesepuluh Kepala Desa yang diberhentikan sementara dan 3 Kepala Desa diberhentikan secara permanen adalah, Kepala Desa Nauli Kecamatan Sorkam, Kepala Desa Hiteurat Kecamatan Sorkam, Kepalaa Desa Sihapas Kecamatan Sorkam, Kepala Desa Gontingmahe Kecamatan Sorkam, Kepala Desa Sosorgonting Kecamatan Andam Dewi, Kepala Desa PO Simargarap Kecamatan Pasaributobing, Kepala Desa Sugasuga Kecamatan Pasaributobing, Kepala desa Sogar Kecamatan Andam Dewi, Kepala Desa Pardomuan Kecamatan Sirandorung, Kepala Desa Purba Tua Kecamatan  Barus Utara, sedàngkan tiga yang diberhentikan permanen, Kepala Desa Muara Nauli Kecamatan Kolang, Kepala Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong  dan Kepala Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong. (7la)