Aniaya Anak Kandung Dibawah Umur, Ayah 4 Anak Ditangkap Polisi
Sibolga, Pijar Tapanuli - Seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya sebut saja namanya Melati (nama samaran) dengan menjambak rambut, memukul dan mendorong kepala ke dinding rumah, sehingga ibu kandung melati Yayu Sulastri Silitonga umur 37 tahun, warga Jalan Lumba lumba Kelurahan Pasar Belakang Sibolga melaporkan kejadian tersebut ke polres Sibolga selasa (12/7) pukul 20.45 wib.
Sat Reskrim Polres Sibolga yang menerima laporan, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodi.N,SH,MH langsung turun untuk melakukan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap anak pada hari rabu,13/7/2022 pukul 20.00 wib dijalan Pari arah laut Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag jumat (15/7) mengatakan bahw tersangka yang diamankan adalah SN Als K, umur 43 tahun, warga Jalan Kuda Laut no 56 Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.
"Tersangka SN belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak 4 orang. Perbuatan yang telah dilakukannya adalah melakukan pemukulan terhadap Melati pada hari Selasa 12/7/2022 pukul 17.30 wib dirumahnya jalan Kuda Laut no 56 Kel Pasar Belakang Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri," jelas Sormin.
Lanjut kasi humas, Perbuatan yang telah dilakukan tersangka adalah memukul lengan kanan Melati dengan menggunakan sandal sebanyak 3 kalu, menjambak rambut dengan menggunakan tangan kiri, mendorong kepala Melati kedinding rumah dan menarik duduk kelantai kemudian memukulkan kembali sandal sebanyak 2 kali.
"Melati, adalah anak pertama tersangka dari 4 (empat) bersaudara yang masih berusia 13 tahun. Sebab tersangka melakukan penganiayaan terhadap Melati, karena Melati lama pulang kerumah, dan Dia tidak mengetahui akibat yang dialami oleh Melati sehubungan atas penganiayaan yang telah dilakukannya, " Jelas Sormin.
Saat ini, kata AKP R Sormin, tersangka SN ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 76C Jo pasal 80 ayat (4) dari Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.3
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta) rupiah.
"Barang bukti yang disita, 1 (satu) lembar fhotocopy Akta Kelahiran, 1 (satu) lembar fhoto cofy Kartu Keluarga (KK)," jelasnya.
Tersangka SN dalam pengakuannya menyampaikan bahwa pada hari Selasa (12/7/2022), pukul 16.30 wib ketika Dia tiba dirumah tidak ada melihat Melati, Kemudian Dia menanyakan pada keponakannya dan ponakan SN menjelaskan bahwa Melati berada di Sikajekaje. Kemudian SN menyuruh ponakannya untuk menelpon Melati dan kemudian SN pergi membeli rokok.
" Saat saya membeli rokok, saya lihat Melati turun dari angkot, kemudian saya memanggil dengan suara keras mengatakan "xxxxx pulang kau" dan setelah tiba dirumah saya mengatakan "Darimana ka xxxxx" dan Melati menjawab "Kerumah kawan di Sikajekaje" dan saya jawab "Gatal kali kau kesana," Terang Tersangka SN.
Kemudian, lanjut SN, usai berkata seperti itu, langsung memukul lengan tangan Melati menggunakan sandal sebanyak 3(tiga) kali, menjambak rambut dengan tangan kiri, mendorong kepala kedinding rumah, menarik duduk diatas lantai serta memukulkan sandal sebanyak 2 (dua) kali.(SON)