Kemajuan Penegak Hukum, Polisi Bisa Selesaikan Kasus Secara Restroratif Justice Di Polsek Sambas 

Kemajuan Penegak Hukum, Polisi Bisa Selesaikan Kasus Secara Restroratif Justice Di Polsek Sambas 
Keterangan Foto : Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga lakukan restroratif justice  antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan.Hms polres Sbg/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Konsep transformasi Polri yang Presisi ternyata semakin membahana di setiap personil polisi, termasuk di polres kota Sibolga terurama di Polsek Sibolga Sambas.

Pengertian Polisi yang Presisi merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat terjadi di Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K telah melakukan restroratif justice  antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan, Sabtu (9/7/2022) pukul 18.00 wib.

Menurut kasi humas polres Sibolga AKP R sormin, senin (11/7) menyampaikan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 18.00 wib s/d selesai, telah dilaksanakan upaya mediasi sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VI /  Sibolga Sambas tentang terjadinya peristiwa Penipuan dan atau Penggelapan terhadap 1 unit handphone merk Redmi 9C warna twilight blue milik FAHRIN SIMAMORA yang diketahui terjadi pada hari Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di Jl. Jompol tepatnya diwarung Jawa Kel. Panc Pinang Kota Sibolga.

"Hal ini dilakukan oleh PS als U, kemudian dilakukan mediasi didampingi dengan Kepala Lingkungan IV Pancuran Pinang Faisal Bahri Matondang. Setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan dicapailah poin-poin kesepakatan," jelas AKP R Sormin.

Poin kesepakatan tersebut, jelas kasi Humas, satu Pelaku PS Als U meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, korban pun memaafkan perbuatan pelaku, kedua Pelaku PS Als U telah menyesali perbuatannya, dan mengganti kerugian korban, dan korban pun menerimanya. 

"Point yang terakhir, Korban mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Sambas," jelas kasi humas polres Sibolga.(Son)