PN Sibolga Eksekusi Perkara Perdata Nomor 104/Prit. G/2022/PN-SBG, 2 Unit Rumah Tergugat "Rata Dengan Tanah"
Pandan, Pijar Tapanuli - Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (26/06/2027) gelar Eksekusi Perkara Perdata Nomor 104/Prit. G/2022/PN-Sbg yang sudah memiliki kekuatan hukum Tetap, antara Mariana Erra Sinaga Sebagai Penggugat Terbanding/Pemohon Eksekusi, Lawan Sapran Panggabean Dkk Sebagai Para Tergugat/Para Pembanding/Para Temohon Eksekusi.
Eksekusi yang digelar oleh PN Sibolga melalui Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harefa atas sebidang tanah dengan luas lebih kurang 796 meter persegi, yang terletak di dahulu disebut Desa Aek Tolang, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Dati II Tapanuli Tengah dan saat ini disebut Jalan Dangol Lumbantobing/Jalan Pesantren, Lingkungan IV, Gang Mesjid Al Muhajirin, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Informasi yang berhasil dihimpun Pijar Tapanuli dari lokasi eksekusi, sekita pukul 10.00wib, petugas terkait untuk eksekusi tiba dilokasi peruman Roy dekat dengan rumah yang akan dieksekusi, baik petugas kepolisian, petugas PLN, Pengacara Penggugat, Parlaungan Silalahi,SH dan Mangihut Tua Rangkuti,SH dàn pekerja yang ikut membersihkan rumah yang akan di eksekusi tiba dilokasi.
Sekitar pukul 11.00 wib Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harefa,SH membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi didepan kedua rumah yang akan dibongkar. Namun rumah yang didiami tergugat Sapran Panggabean masih dalam kondisi tertutup dan terkunci dengan pintu yang terbuat dari besi, sehingga panitera kembali membacakan surat berita acara eksekusi yang langsung direspon perlawanan dari tergugat untuk menghalangi dilaksanakannya eksekusi.

Karena adanya perlawanan dari pihak tergugat, petugas kepolisian juga menyampaikan himbauan untuk tidak adanya perlawanan sebab eksekusi ini sudah melalui prosedur hukum yang panjang dan sudah berkekuatan hukum tetap. Walapun ada perlawanan, akhirnya keluarga tergugat sapran Panggabean pasrah untuk membuka rumah objek eksekusi, dan panitera meminta agar keluarga secara sukarela untuk mengeluarkan barang barang milik mereka didalam rumah dan meminta petugas pln memutus aliran listrik.
Saat keluarga tergugat Sapran Panggabean mengeluarkan barang barang miliknya dari dalam rumah secara sukarela, panitera kembali mengumumkan untuk melakukan eksekusi dirumah tergugat Ahmad Asrizal Laia (rumah bersebelahan dengan rumah tergugat Sapran Panggabean) yang sebelumnya secara sukarela telah mengeluarkan barang barang miliknya dari dalam rumahnya, bahkan sudah menjebol dinding dan atap yang terbuat dari cor semen, sehingga panitera hanya meminta petugas pln memutus aliran listrik dan selanjutnya melakukan eksekusi yang ditandai dengan panitera Temaziduhu Harefa, SH menghancurkan dinding rumah tergugat dengan memukulkan palu tiga kali, setelah itu akhirnya petugas yang dibawa oleh kuasa penggugat bekerja untuk meruntuhkan bangunan, dan sekitar pukul 16.00wib alat berat escavator memasuki lokasi eksekusi dan merobohkan kedua bangunan rumah tersebut sehingga rata dengan tanah, dan selanjutnya panitera memasang papan yang bertuliskan "Pengumuman, Tanah ini telah diletakkan Sita eksekusi Berdasarkan Putusan nomor, 104/Pdt.6/2022/PN-Sbg JO NOMOR 353/Pdt/2023/PT.MDN DALAM PERKARA ANTARA Mariana Erra Sinaga Sebagai Penggugat/Pemohon eksekusi LAWAN Sapran Panggabean DKK Sebagai para Tergugat/Termohon eksekusi. Sibolga 26 Juni 2024 Juru Sita PN Sibolga."

Kuasa hukum penggugat, Parlaungan Silalahi,SH Dan Mangihut T Rangkuti,SH usai eksekusi kepada wartawan menyampaikan Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap 2 unit objek rumah, yg dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, telah memenuhi ketentuan sesuai dengan hukum acara perdata.
"Mulai dari tahapan proses perkara, mulai dari tingkat pengadilan negeri sibolga, dan putusan pengadilan tinggi Medan, telah menjalani proses tahapan ammaning, dan telah dilakukan konstatering terhadap dua objek tanah, sebagaimana yg telah dibacakan oleh juru sita pengadilan negeri sibolga, dan telah memenuhi rasa keadilan terhadap pemohon eksekusi iya itu klien kami Mariana Erra Sinaga," Jelas keduanya.

Sementara itu, Penggugat, Mariana Erra Sinaga, usai pelaksanaan Eksekusi menyampaikan terimakasih kepada semua, baik panitera, petugas pln, kepolisian dan lainnya sehingga terlaksana eksekusi pada hari ini.

"Terutama saya ucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya, Parlaungan Silalahi,SH & Mangihut T Rangkuti,SH yang sudah berjuang di Pengadilan Negeri Sibolga untuk dapat memenangkan perkara ini. Tanah ini milik suami saya yang sudah memiliki surat sertificat," jelasnya. (7la)