Petugas menyamar, Ringkus Pengedar Sabu
Sibolga, Pijar Tapanuli - Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu terhadap seorang laki laki ketika berada didepan rumah dijalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga ketika petugas melakukan under cover buy pada hari Jum'at, 22/7/2022, pukul 00.30 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag, rabu (3/8) kepada Pijar Tapanuli menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 23.30 wib tentang adanya pengedar Narkotika dan dilajukan under cover buy sehingga hari Jum'at 22/7/2022 pukul 00.30 wib diamankan seorang laki laki di ketika berada didepan teras rumah masyarakat di jalan Kader Manik Kel A.Muara Pinang Sibolga.
"Selanjutnya dekat laki laki tersebut ditemukan 1(satu) buah plastik es mambo berisi 7(tujuh) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah. Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama AWS Als A, 27 tahun, nelayan, jalan Kuali Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga," Jelasnya.

Lanjut Kasi Humas, Dia belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Sebelum diamankan, AWS berada didepan teras rumah masyarakat rencananya sabu sabu hendak dijual. Sabu sabu diperoleh dari seseorang (identitas telah dikantongi) pada hari Kamis, 21/7/2022 sekira pukul 22.00 wib dijalan Kader Manik ujung Sibolga seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah sebanyak 1 (satu) bungkus dan kemudian membagi sabu sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus didepan rumah kosong dijalan Kader Manik Sibolga.
"Sabu sabu tersebut dibeli dari orang yang sama sudah sering dan dilakukan sudah berkisar 3 (tiga) tahun, Dan Dia mengenal orang yang jual sabu sabu sejak anak anak dan pernah sama tinggal dalam satu lingkungan. Sabu sabu akan dijual tersangka dengan kisaran Rp 80.000 s/d Rp 100.000/perbungkus, Dia membeli sabu sabu kadang kadang dibeli secara kontan dan juga pernah dibeli dengan dibayar setelah sabu sabu laku terjual, Selain untuk konsumsi sabu sabu juga untuk jualkan pada orang lain," jelas Sormin.
Lanjut AKP RSormin, Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Barang bukti, 7 (tujuh) bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,72 gram, Uang sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu), 1 (satu) buah plastik es mambo.
Sementara itu, AWS dalam pengakuannya mengatakan, pada hari Kamis,21/7/2022 pukul 09.00 wib saat dia berada dirumah temannya yang bekerja menjual sabu sabu, Dia meminta Minta sabu 1/2 jie/gram dan disetujui temannya tersebut dan tak lama kemudian temannya tersebut memberi Dia 1 (satu) bungkus dan untuk pembayaran sabu sabu tersebut belum dibayar olehnya, sebab biasa AWS membayar setelah sabu sabu laku terjual dan kemudian pergi kesebuah rumah kosong dijalan Kader Manik Sibolga dan membagi sabu sabu tersebut menjadi 7(tujuh) bungkus untuk dijual.
"Sekira pukul 23.30 hari Kamis 21/7/2022 Saya menuju teras rumah kosong dengan membawa sabu sabu sebanyak 7(tujuh) bungkus dan dimasukkan kedalam plastik es mambo untuk menunggu pembeli sabu sabu. Sambil menunggu pembeli saya main game dengan hp saya. Sekira 1 jam kemudian datang betor dan salah seorang turun dan menghampiri saya, sambil mengatakan " Ada nampak si xxxx dik" dan saya jawab "Nggak ada bang, sudah pulang dia, dan ngapain bang" dan laki laki tersebut menjawab "Mau belanja Rp 100.000".
Mendengar itu tersangka AWS menjawab "Ya udalah bg ini aja ada punyaku" dan setelah sabu sabu diberikan Dia menerima uang Rp 100.000. Namun dengan tiba tiba orang yang membeli sabu mengatakan " Jangan bergerak, kami petugas Polisi," terang AWS Menirukan ucapan petugas saat itu.
Lanjut Dia, yang dari beca berlari menghampiri dirinya serta mengamankannya dan menemukan dilantai teras rumah 1 bks plastik es mambo berisi 6(enam) bungkus sabusabu dan membawa dirinya ke Polres Sibolga.
Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.( Son )