"Skenario" Tim Poldasu Jadikan Togar Tersangka dalam Kepemilikan sabu, Dan Juga Tetap Dimintai Uang

"Skenario" Tim Poldasu Jadikan Togar Tersangka dalam Kepemilikan sabu, Dan Juga Tetap Dimintai Uang
Keterangan foto : illustrasi Pengadilan.

Tapteng, Pijar Tapanuli - Tim Satuan Poldasu gerebek rumah Togar Simanungkalit pada selasa (23/5/2023) di Kelurahan Pinangsori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut keterangan istri Togar Simanungkalit yang juga dijadikan saksi dalam perkara ini , Kamelia Bakkara (42) kepada wartawan Senin (1/8/2023) di Pengadilan Negeri Sibolga sangat menyayangkan ketidak profesionalan oknum personil Satuan Narkoba Poldasu dalam melaksanakan penggerebekan rumahnya.

"Kami di kriminalisasi oleh oknum personil Poldasu dan menjebak saya, dengan menyebutkan, ada sabu didalam tas dan mengatakan itu sabu kami yang ditemukan didalam rumah kami dan saya menampik bahwa kami tidak mengetahui ada sabu dalam plastik bening, karena selama yang kami ketahui tidak ada menyimpan sabu dalam rumah maupun dalam tas seperti yang dituduhkan pad kami," jelasnya.

Menurut dia, Sabu itu adalah jebakan yang sengaja dibuat oleh oknum personil Satuan Narkoba Poldasu yang melakukan penggerebekan, pada saat penggerebekan itu, dirinya hanya sendirian dirumah, sedangkan suaminya  Togar Simanungkalit tidak berada dirumah.

"Selanjutnya saya dibawa ke sibolga tepatnya di Hotel Wisata Indah, dan saat itu anggota Poldasu bernama Robinson Panjaitan menelpon suami saya dengan menggunakan ponsel saya agar disuruh datang ke Hotel WI. Robinson Panjaitan menghubungi suami saya, dengan menyebutkan "istri mu ini kami bawa ke Poldasu dan atau kamu datang kemari" terangnya menirukan ucapan Robinson saat itu.

Tidak lama kemudian suaminya datang ke Hotel Wisata, dan Robinson saat itu mengatakan bisa tukar kepala, asal Togar mau menunjuk bandar besar dan Togar pun dilepas, dan Kamelia tidak tau maksud dari Robinson Panjaitan.

"Di kilometer 3 Sibolga, para anggota Poldasu bermarga Nainggolan, Robin Panjaitan diluar mobil dan kami didalam mobil berbicara untuk berunding, Setelah selesai mereka berunding, saya dikatakan pulang dan mobil dikembalikan, sepeda motor dikembalikan dan suami Togar direhab, Asal memberikan uang sebanyak Rp.50.000.000.- namun karena tidak ada uang kamipun dibawa, tapi saat itu kami tawar Rp.30.000.000.- merekapun tidak mau," terang Kamelia.

Selanjutnya Suaminya meminta agar mereka berdua dilepas, dan Dia merelakan untuk memberikan 2 unit mobil yang dibawa itu menjadi milik oknum anggota Poldasu.Tapi Robinson Panjaitan mengatakan bahwa mereka tidak butuh mobil Dia dan kalau memang Togar ada uang 500.000.000.- baru keduanya bisa dilepaskan dan itu disebut Robinson saat itu.

"Dengan tidak adanya persesuaian saat itu, kami pun diboyong ke Poldasu, dan saat memasuki Tol Tebing Tinggi, Kamipun diajari oleh 5 orang anggota Poldasu tentang kronologis penangkapan bahwa suami saya ditangkap dalam rumah setelah pulang, ini tujuannya Agar saya, istri Togar bisa kembali pulang ke rumah dan Hal itu saya terima," jelasnya.

Setelah itu  kata Kamelia, Mereka sarapan pagi di Tebing Tinggi dan disuruh untuk merealisasi serta mengambil uang tebusan sebesar Rp.50.000.000 dan bila tidak dituruti keduanya akan ditahan, dan akhirnya Kamelia pun menarik uang sebesar Rp.50 juta dan menyerahkan kepada oknum personil anggota Poldasu yang membawanya.

"Setelah uang saya berikan, kamipun langsung dibawa ke Polda, saya dan suami saya di Periksa sebagai tersangka bahkan kami berdua pun saat itu di tes Urin dan hasilnya Negatif, dengan Juru Periksa (Juper) bernama Adrian Purba. Setelah selesai saya diperiksa, Juper Adrian Purba meminta uang sebesar Rp.10.000.000 dan bila hal itu tidak saya penuhi saya ditahan. Maka saya pun minta tolong kepada keluarga di Sibolga dan uang pun diantarkan saudara ku sebesar Rp.10.000.000. Pemberian uang itu disaksikan oleh Bandot," Terangnya.

Setelah uangnya berikan kepada Andrian Purba, Dipun akhirnya diperkenankan bisa pulang, sementara suaminya ditahan di Poldasu. Berselang 2 hari Dia pun disuruh oleh penyidik agar hadir ke Poldasu dan diminta lagi uang sebesar Rp.25.000.000.- untuk uang mengurus berkas dan perpindahan suami ke Lapas Sibolga.

"Uang sebesar Rp.25.000.000 saya berikan kepada Adrian Purba disaksikan oleh Nurmawan Simanungkalit, sebulan kemudian suami saya di limpahkan ke Lapas Sibolga, Adrian Purba kembali meminta uang sebesar Rp.2.000.000 yang diberikan oleh Robinson Panjaitan dengan uang pribadinya," Jelasnya.

Togar Bantah Keterangan Para Saksi dari petsonil Poldasu, "Saya Ditangkap Tidak Pada Saat Penggerebekan"

Pengadilan Negeri Sibolga gelar persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Togar Simanungkalit pada Senin (1/8/2023) dengan agenda keterangan saksi. Pada sidang ketiga yang sebelumnya ditunda oleh Majelis Hakim karena tidak hadirnya para saksi  dari Satuan Narkoba poldasu, adapun yang hadir pada sidang ketiga ini yang dilakukan secara virtual, adalah saksi, Abi Sulaiman Ritonga, Leonardo DD Nainggolan, Randi Pasaribu, yang pada sidang Virtual itu menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap pada saat dirumah oleh Satuan Narkoba Poldasu.

Dalam persidangan ini para saksi menerangkan bahwa terdakwa Togar Simanungkalit ditangkap didalam rumah saat istirahat dan barang bukti sabu dijumpai diatas tempat tidur seberat  8 gram lebih jenis Sabu-sabu, penangkapan itu dilakukan pada 23 Mei 2023 di Kelurahan Pinang Sori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah atas informasi dari masyarakat ujar para saksi.

Usai menyampaikan keterangan saksi secara virtual itu, Ketua Majelis Hakim Fitra Akbar, Hakim anggota Fierda Sitorus, Edwin mempertanyakan kepada terdakwa apa benar terdakwa ditangkap Anggota Satuan NarkobaPoldasu pada saat dirumah.

Terdakwa Togar Simanungkit membantah, bahwa dirinya tidak benar ditangkap pada saat dirumah dan tidak benar saya memiliki sabu-sabu seberat 8 gram lebih yang dijadikan sebagai barang bukti dan soal sabu itu dirinya tidak mengetahui sabu-sabu tersebut milik siapa.

"Anggota Satuan Narkoba Poldasu melakukan penggeledahan dirumah saya, saya tidak lagi dirumah, melainkan istri saya yang ada dirumah.Dan saya tidak pernah ada menyimpan dan mengunakan narkoba jenis sabu-sabu," jelas terdakwa.

Pada saat rumahnya digerebek, Dia tidak berada dirumah dan saat itu hanya ada istrinya disaat penggerebekan di kediamannya, ternyata pada saat itu anggota dari Poldasu sudah terlebih dahulu menangkap istrinya, dan itu diketahuinya saat nomor ponsel istrinya menghubungi Dia.

"Saya ditelpon oleh anggota Satuan Narkoba bernama Robinson Panjaitan agar disuruh datang ke Hotel Wisata Indah yang berada di Kota Sibolga dan sangkin khawatirnya saya tidak lagi berpikir yang lain dan dikatakan bahwa istri saya ditangkap karena ditemukan sabu-sabu dirumah saya. Dan saat itu juga saya langsung menjumpai anggota Sat Narkoba Poldasu di Hotel WI dan sayapun ikut dibawa dengan menggunakan mobil menuju Kota Medan," terang terdakwa.

Lanjut terdakwa,  para anggota Sat Narkoba Poldasu meminta sejumlah uang dari istri terdakwa agar bisa dilepas dan sangkin takutnya, istrinya pun memberikan sejumlah uang kepada Anggota Sat Narkoba Poldasu. Selanjutnya terdakwa Togar Simanungkalit membantah seluruh keterangan para saksi dan majelis hakimpun melanjutkan sidang tersebut pada Senin depan.

Penasehat hukum terdakwa Togar Simanungkalit, yakni. Yeesrel Gunadi Hutagalung, Joko Pranata Situmeang yang dicoba dikonfirmasi awak media usai persidangan masih enggan memberikan keterangan dan secara singkat, Joko Pranata Situmeang menyebutkan, "kasus ini sangat menarik dan karena adanya berupa transaksi", ujarnya singkat.(7la)