Gelapkan Uang Rp 463 juta, Kacab Diamankan Dari Kedai Kopi
Sibolga, Pijar Tapanuli - Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodu.N,SH,MH lakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan uang Rp 463.809.000, SM, 47 tahun, KP Pondok Bahar 09 RT/RW 003/001 Kec Karang Tengah Tangerang Banten dan alamat sekarang Jalan Batu Mandi no 1 Kel Lubuk Tukko Kec.Pandan Kab Tapteng Sabtu, (29/6/2022) pukul 19.00 wib disalah satu kedai kopi dijalan I Bonjol Kelurahan Pasar Baru Sibolga.
Hal ini sehubungan dengan laporan Yan Fernandes, 34 tahun, akamat Jln Kepu Timur no 103D Kelurahan Kemayoran Jakarta di Polres Sibolga hari Sabtu (28/5/2022) pukul 13.00 wib sehingga dirugikan sekitar Rp 463.809.000 (empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan ribu) rupiah.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui kasi humas Polres Sibolga AKP R Sormin Sabtu (9/7) kepada Pijar Tapanuli menyampaikan tersangka SM saat ini diamankan di RTP Sibolga, belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 4 orang, sebelumnya bekerja sebagai karyawan CV Dinamika Tetap Jaya dengan alamat Jln Horas Kel Pancuran Dewa Sibolga dengan jabatan sebagai Kepala Cabang.
"SM diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," jelas Sormin.
Lanjutnya, Barang bukti yang disita,11 (sebelas) bundelan arsip surat jalan barang tahun 2021, 4(empat) bundelan arsip surat jalan tahun 2022, 102 (seratus dua) lembar surat jalan barang masuk dari PT Cengkraman Rajawali Perkasa, 20 (dua puluh) lembar surat jalan barang masuk dari PT Trans Continent, dan 1 (satu) lembar surat kuasa dari CV Dinamika Tetap Jaya.
"Perbuatan yang telah dilakukan adalah dengan menjualkan barang berupa semen dengan jumlah banyak dan tidak menyetorkan kepada Finance, kemudian costumer memesan barang dan jumlah ditambah serta pelaporan ke finance tidak sesuai dengan yang sebenarnya, Perbuatan tersebut dilakukan SM bersama dengan karyawannya namun atas perintah darinya," kata R Sormin.
Lanjutnya, Uang yang diterima oleh karyawan pada usaha yang dipimpin SM dalam hal ini dikembalikan, Perbuatan itu dilakukan SM sejak tahun 2018 s/d tahun 2022.
Sementara itu tersangka SM dalam pengakuannya menyampaikan bahwa Uang yang diterimanya berkisar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta) rupiah dan telah habis digunakan SM untuk berobat mertua, biaya kuliah anak dan biaya isteri ke 2 nya.
"Memang akibat ulah perbuatan saya dalam hal ini finance dirugikan, dimana Karyawan saya dibagi peran mencari pesanan barang untuk menutupi faktur yang sudah jatuh tempo, kemudian mengeluarkan barang dari gudang, membawa barang yang telah dimuat pada kenderaan," Jelas SM. (SON)