Janjikan Proyek Bangun Sekolah, Pengusaha Ditipu, fee proyek 20 juta " Leong"
Sibolga, Pijar Tapanuli - Di iming iming JL, 39 tahun, wiraswasta, Desa Unte Mungkur IV Kecamatan Kolang Kabupaten Tapteng akan memberikan proyek untuk membangun pesantren di Hutabalang Kabupaten Tapanuli tengah kepada Ranto Maridup Matondang, 29 tahun, wiraswasta, alamat Desa Pelita Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapteng Namun ternyata tidak pernah terealisasi.
Padahal Ranto sudah memberikan uang sebanyak Rp 20 juta sebagai uang muka fee proyek dibundaran jalan Sibolga - Barus, Sudahlah proyek tidak jadi, pelaku Jl justru tidak mengembalikan uang Ranto, sehingga yang bersangkutan, jumat (18/2) sekitar pukul 10.00 wib melapor ke Polres Sibolga.
Setelah laporan diterima selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi N,SH,MH melakukan penyelidikan dan hari Senin (16/5/2022) sekitar pukul 15.00 wib pelaku JL akhirnya diamankan di Kelurahan Kota Baringin Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja yang dikonfirmasi wartawan jumat (27/5) melalui kasi humas polres Sibolga AKP R Sormin menyampaikan, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama JL, 39 tahun, wiraswasta, Desa Unte Mungkur IV Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli tengah.
"Tersangka JL belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 4 orang. Tersangka Jl mengenal korban Ranto Maridup Matondang sejak Februari 2019," jelas Sormin.
Menurut AKP R Sormin, tersangka JL saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Barang bukti, turut serta disita, 1 lembar copy Surat Perjanjian," Terang kasi humas.
Sementara itu Korban Ranto menyampaikan bahwa dirinya ada menyerahkan uang pada JL pada hari Selasa (13/2/2019) pukul 10.00 wib dibundaran Sibolga - Barus kota Sibolga.
"Saya berikan uang fee proyek untuk membangun pesantren di Hutabalang Kabupaten Tapteng dengan memberikan sebesar Rp 20.000.000.- Setelah uang diterima JL ternyata proyek tersebut tidak ada, justru sebaliknya uang tidak dikembalikan pada korban," Terang Ranto.
Sementara itu tersangka JL mengakui bahwa Pada hari dan tanggal yang tidak ingatnya lagi, bulan Februari 2019, Dirinya menghubungi temannya Edison Situmeang, alamat Hutatombak Kelurahan Perdamaian Kecamatan Sorkam KabupatenTapteng dan isi pembicaraan adalah mencarikan orang pemodal untuk proyek pembangunan pesantern atau pembangunan SMA Islam Insan Cendekia Tahfidz Qur'an Yatim Piatu Duafa di Hutabalang Kabupaten Tapteng.
"Lima hari kemudian Edison Situmeang menghubungi saya yang menerangkan bahwa ada orang yang mau memodali dan berjanji untuk bertemu diwarung didesa Gontingmahe Kecamatan Sorkam. Saat itu Robet Matondang (ayah saksi) bertanya pada JL apakah sudah bisa modal Rp 20.000.000 dijawab JL "sudah", " Kata JL.
Lanjut JL, Sebelum uang Rp 20 juta diserahkan, Ranto Matondang minta agar disurvei terlebih dahulu.Dua hari kemudian Edison Situmeang dan Ranto Maridup Matondang mendatangi rumah JL di Raso Unte Mungkur IV Kab.Tapteng.
"Selanjutnya kami berangkat untuk survei lapangan ke Kampung Pisang Kec Badiri Kab Tapteng dan setelah itu kembali untuk pulang, akan tetapi, dibundaran jalan Sibolga - Barus kota Sibolga, Ranto memberikan Uang Rp 20 juta kepada daya, dan setelah itu barulah Ranto pulang,"jelas JL.
Srlanjutnya JL memberikan uang terimakasih pada Edison Situmeang uang sebanyak Rp 5.000.000 karena telah mencarikan orang yang memberikan uang.
"Uang sebanyak Rp 15.000.000 telah habis saya pergunakan untuk biaya sehari hari,"Jelas JL.(Son)