Alasan Ekonomi, Seorang Ibu Jual Anak Kandung Ke Pria Hidung Belang
PIJAR TAPANULI.COM - Sungguh tega, seorang ibu Berinisial E (35) di Sidoardjo Jawa Timur tega menjual putri kandungnya Bunga (nama disamarkan), umur 14 tahun kepada sejumlah hidung belang dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Tidak hanya itu, E juga memaksa putrinya untuk suntik KB secara rutin agar tidak hamil ketika berhubungan badan dengan pria hidung belang.
"Ibunya menyuntikkan KB kepada putrinya agar tidak hamil seusai begituan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6).
Motif perempuan berusia 35 tahun itu melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.
Uang hasil dari prostitusi digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya," ujarnya. Pelaku menawarkan putrinya melalui WhatsApp dengan tarif ratusan ribu untuk sekali kencan.
"Tarif yang ditawarkan oleh ibunya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu," ujarnya.
Dalam satu minggu anaknya dipaksa melayani jasa esek-esek sebanyak dua hingga tiga kali.
"Seminggu biasanya dua sampai tiga kali melakukan transaksi," ujarnya.
Selain menawarkan, perempuan berusia 35 tahun tersebut menyediakan lokasi untuk begituan di sebuah kamar indekos wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini terungkap ketika Operasi Pekat Semeru 2022. Saat menggerebek indekos yang dicurigai menjadi tempat prostitusi, petugas menemukan seorang anak di bawah umur bersama pria yang bukan suaminya sedang begituan.
"Pada Sabtu, 28 Mei 2022 ,Tim Sat Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar indekos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur saat malam hari," bebernya.
Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan E yang menjajakan putrinya dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara," ucap Kusumo
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan press nya yang diterima Pijar Tapanuli, Senin (6/6) menyampaikan, bahwa Tim Ligitasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak menemukan fakta bahwa dalam prakteknya, E menawarkan putrinya kepada sejumlah hidung belang melalui aplikasi whatsapp.
"Tarif yang ditawarkan Rp. 500.0000 sampai Rp. 700.000 untuk sekali kencan. Dalam sepekan anak di eksplotasi seksual selama 4-5 menerima order. Uang dari eksploitasi seksual komersial digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sewa rumah dan biaya sekolah,"Jelas Arist Merdeka.
Dilanjutkan, Arist, Saat ini E ditahan di Mapolresta Sidoardjo, JawaTimur untuk diperiksa secara intensip dan Tim Litigasi dan Advokasi kasus SPI, Komnas Perlindungan Anak yang sedang mengawal Sidang kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan pemilik dan pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia di PN Malang, meminta Polresta Sidoardjo menjerat pelaku dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindunhan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup Junto UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Untuk memutus mata rantai eksplotasi Seksual komersial dan perbudakan seksual terhadap anak ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Sidoardjo untuk menggunakan kasus ini sebagai momentum mengajak masyarakat Jawa Timur membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas, dan mengajak masyarakat menjadikan Eksplotasi Seksual Komersial terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan isu bersama," Terang Arist (jpnn/son)
Keterangan Foto : Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Ist.