SAT RESKRIM POLRES SIBOLGA BEKUK PENCURI HANDPHONE

SAT RESKRIM POLRES SIBOLGA BEKUK PENCURI HANDPHONE
Keterangan Foto : SAT RESKRIM POLRES SIBOLGA BEKUK PENCURI HANDPHONE. Hms polres Sibolga/pijar tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dodi N,SH,MH pada hari Senin 16 Mei 2022 pukul 22.00 wib bekuk pelaku pencuri Hand Phone (HP) SG, umur 27 tahun, pekerjaan juru parkir di pasar Inpres Sibolga, jalan Pasar Inpres belakang Kelurahan Aek Habil Sibolga. 

Hal ini terkait dengan adanya laporan kepolisian dari Sintia Simanullang, 21 tahun, mahasiswi, alamat jalan Aso aso no 96 Kel Pancuran Pinang Sibolga.

Menurut penuturan Sintia Simanullang pada hari Rabu (26/1/2022) sekira pukul 09.05 wib ketika bekerja di Ina Fashion jalan Iyu arah laut Sibolga, Dia meletakkan tas sandangnya berisi HP merk Oppo A16 warna biru mutiara.

"Setelah Saya selesai membersihkan kios pukul 09.25 wib, Saya tidak lagi melihat tas sandang saya berisi hp sehingga saya dirugikan sekitar Rp 2.850.000.- ," jelas Sintia Simanullang.

Karena hilang, Dia langsung melaporkan kejadian tersebut  ke Polres Sibolga pada hari Rabu (26/1/2022) pukul 16.50 wib.

Kapolres sibolga AKBP Taryono Raharja yang dikonfirmasi melalui kasi humas Polres Sibolga AKP R Sormin, rabu (25/5) membenarkan telah dibekuk tersangka di kasus hilangnya hp milik Sintia Simanullang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada tersangka mengaku bernama SG,27 tahun,jukir di pasar Inpres Sibolga,jalan Pasar Inpres blk Kel A.Habil Sibolga, SG Belum pernah dihukum  dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang," Jelas R Sormin.

Lanjut Dia, Perbuatan yang telah dilakukan SG adalah menjual 1 unit hp merk Oppo A16 warna biru mutiara pada hari dan tanggal yang tidak diingat bulan Januari 2022 kepada seseorang (identitas telah dikantongi) seharga Rp 800.000 (delapanratusribu) rupiah.

"Tersangka SG saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 atau 480 ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Barang bukti yang turut disita 1 unit hp merk Oppo A16 warna biru mutiara," jelas AKP R Sormin.

Sementara itu  menurut pengakuan tersangka SG, Hp tersebut diperolehnya dari seseorang (Identitas telah dikantongi) dalam keadaan hidup dan kunci pola (pasword) tidak bisa dibuka.

"Sebelum dijualkan, saya sudah curiga dengan barang hp tersebut namun karena saya butuh uang sehingga mau untuk menjualkannya pada orang lain dan   orang yang memberi hp pada saya pernah ketahuan melakukan pencurian didekat rumah saya," Jelas SG.

Diakui tersangka GS, bahwa orang tersebut sering memberikan hp untuk dijual sebanyak 6 kali, namun tidak laku sehingga GS mengembalikan hp yg tidak laku dijual dan Jika HP tersebut laku untuk dijua, tersangka SG akan menerima imbalan sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah.

"Uang yang telah saya terima sebagai hasil penjualan hp dari hasil kejahatan, telah habis untuk membeli popok anak saya, dan juga untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," Jelasnya.

Menurut SG, secara kronologis, bahwa
Pada hari dan tanggal yang tidak diingat tersangka pada bulan Januari 2022 ketika bekerja sebagai jukir di Pasar Inpres Sibolga didatangi oleh orang yg telah 6 x menyerahkan hp untuk dijual namun tidak laku dan mengatakan 

"Dik ada yg mau beli hp ini" dan SG  menjawab "Bentarlah bang kutanya dulu" sambil menerima hp hasil curian tersebut .Selanjutnya hp saya jual dengan harga Rp 800.000,- dan saya menerima imbalan sebesar Rp 150.000,-."terang dia.(Son)