Pencuri HP Diamankan Polisi Ketika Jalan Kaki Di Simpang Lima
Sibolga, Pijar Tapanuli - Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga dibawah pimpinan Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K lakukan penangkapan pelaku pencuri HP, EGD Alias G, 35 tahun, alamat Jln KH A.Dahlan pajak Dewa Sakti Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga, Rabu, (06 /07 / 2022) pukul 14.30 wib ketika berjalan kaki di Simpang Lima Sibolga.
Hal ini sehubungan dengan laporan Harjoni Lumban batu, 46 tahun, alamat Jln Camar no 27 Kelurahan Aek muara Pinang Sibolga di Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga hari Minggu, (06 /03 /2022) pukul 14.00 wib.
"Akibat kehilangan HP tersebut saya dirugikan sekitar Rp 2.000.000 (dua juta lima ratus ribu) rupiah atas kehilangan 1 unit hp merk Oppo A12 warna abu abu didalam tas samping yang saya gantungkan pada sebuah tiang ditempat pembongkaran ikan dijalan Jompol Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga," jelas Harjoni.
Kasi humas Polres Sibolga, AKP R Sormin sabtu (9/7) menyampaikan, Tersangka yang diamankan EGD Als G, belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 orang dan bekerja serabutan.
"Perbuatan yang telah dilakukan EGD mengambil 1 buah tas kecil warna coklat yang sedang digantungkan pada sebuah tiang ditempat pembongkaran ikan dijalan Jompol Kel Pancuran Pinang Sibolga, Tas kecil yang digantung kemudian diambil EGD berisi 1 unit hp merk Oppo, uang sebanyak Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu) rupiah dan buku catatan," Jelas Sormin.
Lanjutnya, Tersangka EGD saat ini ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatasn 5 tahun.
"Barang bukti yang disita, 1 (satu) helai baju kaus berkerah warna biru bertuliskan Hugo Selektion (yg dibeli tsk setelah menjual hp, 1 (satu) helai baju kaus warna coklat pudar bertuliskan OR dan 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru pudar yang dipakai EGD ketika melakukan pencurian (terekam cctv)," Kata Kasi Humas Polres Sibolga.
Sementara itu EGD dalam pengakuannya menyampaikan Perbuatan tersebut dilakukannya bersama dengan 1 orang temannya (identitas telah dikantongi) dengan peran yang mengambil adalah EGD dan kemudian menyerahkan tas kecil kepada temannya di pintu gerbang tempat pembongkaran ikan.
"Saya mengenal teman laki laki tersebut sudah 1 bulan, kemudian uang sebanyak Rp 35.000 dibelikan rokok dan 1 unit hp dijual seharga Rp 500.000 (Lima ratus ribu) rupiah, saya menerima uang sebanyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah. Uang yg diperoleh digunakan beli chip domino sebesar Rp 65.000 (enam puluh lima ribu) rupiah dan beli baju kaus berkerah warna hijau bertuliskan Hugo Selektion seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu) rupiah dan selebihnya untuk makan dan beli rokok," Jelas EGD.
Lanjut EGD, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 09.00 wib, Dia dan temannya berada pada salah satu tempat pembongkaran ikan di jalan Jompol Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga melihat 1 buah tas kecil tergantung disalah satu tiang sehingga dia dan temannya berencana untuk mengambil tas tersebut, EGD masuk sedangkan temannya menunggu dipintu gerbang.
"Setelah tas saya ambil lalu menyerahkan pada teman dan saya berjalan menuju jalan Aso aso kemudian ke warnet dijalan Iyu Sibolga, selanjutnya teman saya datang dan pergi ke jalan Iyu arah gunung serta di gang tempat ibadah tas kecil dibuka berisi 1 unit hp, uang sebanyak Rp 35.000.- dan kertas-kertas bon faktur," jelas EGD.
Dijalan Sibolga Baru, Kata Dia, hp dijual seharga Rp 500.000 -dan uang dibagi rata sehingga dirinya menerima sebesar Rp 250.000,- selanjutnya tas kecil dibuang di dekat jalan Balam Sibolga. Sedangkan uang sebanyak Rp 35.000 dibelikan rokok. Selanjutnya dari uang sebanyak Rp 250.000,- EGD beli chip domino sebesar Rp 65.000, beli baju kaus sebesar Rp 50.000 dan sisanya utk makan dan beli rokok.(SON).