Curi Fiber Dari Gudang Kader Manik Sibolga, Warga Badiri Diamankan Dari Tanjung Balai 

Curi Fiber Dari Gudang Kader Manik Sibolga, Warga Badiri Diamankan Dari Tanjung Balai 
Keterangan Foto : Curi Fiber Dari Gudang Kader Manik Sibolga, Warga Badiri Diamankan Dari Tanjung Balai. Hms pokres sbg/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga lakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Fiber (tempat ikan) dari gudang dijalan Kader Manik Aek Muara Pinang Sibolga DP Als D, 27 tahun, warga Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng Rabu,13 /07 / 2022 pukul 14.00 wib ketika berada disebuah gudang dijalan Jend R.Suprapto Tanjung Balai.

Hal ini sehubungan dengan laporan Parlindungan Simanjuntak ,43 tahun, warga Jln Kader Manik Gg Sempurna no 5 Kel A.Muara Pinang Sibolga di Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga hari Rabu,25 /05 /2022 pukul 09.30 wib.

"Akibat pencurian tersebut kami dirugikan sekitar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah," jelas Parllindungan Simanjuntak.

Kasi humas polres Sibolga, AKP R Sormin, rabu (20/7) Tersangka yang diamankan DP Als D, 27 tahun, Desa A.Horsik Kec.Badiri Kab Tapteng, belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, Perbuatannya mengambil fiber (tempat ikan) dijalan Kader Manik Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri, dan barang berupa fiber (tempat ikan) yang diambil adalah milik Parlindungan Simanjuntak.

"Fiber yang diambil sebanyak 6(enam) buah dengan perbuatan yang telah dilakukan sebanyak 3 (tiga)  kali, dijual seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per buah pada orang yang berbeda beda. Terakhir perbuatan dilakukan pada hari Rabu,25/05/2022 pukul 05.00 wib dan kemudian melarikan diri ke Loguboti dan bekerja membawa barang dari Loguboti ke Tg.Balai. Untuk mengambil barang berupa fiber tersangka menggunakan kendaraan roda dua yang dipinjam dari temannya, fiber yang diambil hari Rabu 25/05/2022 belum sempat dijual sebab diketahui oleh orang lain sehingga tersangka DP meninggalkan kendaraan roda dua honda beat warna hitam BB 6050 NO, sandal dan helm," Jelas AKP R Sormin.

Lanjutnya, Tersangka saat ini ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan  Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatasn 5 tahun. Barang bukti yang disita, 1 (satu) fiber (tempat ikan) warna kuning, 1 (satu) pasang sendal warna hitam merk Eiger, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) R2 honda beat warna hitam BB 6050 NO. 

Tersangka DP dalam pengakuannya mengatakan, Rabu 25/5/2022 sekitar pukul 04.30 wib Dia meminjam R2 honda beat warna hitam BB 6050 NO guna mau mengambil fiber (tempat ikan) yang sudah sering dilakukannya. Setelah fiber diambil sebanyak 1 buah, kemudian DP melihat sipemilik datang, dan Dia hendak melarikan diri namun tiba tiba orang tersebut mematikan kunci kontak, DP membuka helm dan langsung melarikan diri dengan meninggalkan sendal.

" Saya melarikan diri ke Loguboti tempat keluarga dan kemudian bekerja membawa barang dagangan dari Loguboti menuju Tg.Balai dan setelah barang dagangan dijual kembali ke Loguboti. Pada hari Rabu 13/7/2022 sekira pukul 14.00 wib ketika saya berada pada sebuah gudang di Jalan R.Suprapto Tg Balai diamankan petugas dan selanjutnya saya diboyong ke Sibolga," jelas dia.

Diakui tersangka, Akibat perbuatannya dalam hal ini sipemilik barang dirugikan walaupun dirinya tidak mengenal sipemilik barang, Maksud DP mengambil barang adalah untuk memiliki dan barang diambil tanpa izin sipemilik barang.(Son)