Diadukan oknum wartawan masih Bisa "Lolos", Diadukan karena Pengancaman ELG akhirnya Gol
Sibolga, Pijar Tapanuli - Diadukan oknum wartawan dalam kasus pemukulan, yang pada akhirnya perdamaian, oknum ELG masih bisa "lolos", namun ketika diadukan karena kasus pengancaman ELG akhirnya gol ditahan polres Sibolga.
Hal ini terjadi Setelah Tahir Karo Karo, 51 tahun, pedagang, Jln Pasar Inpres Kel Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan melapor ke Polres Sibolga pada hari Jum'at (17/12)pukul 11.30 wib dimana pada hari Kamis 16/12/2021 pukul 08.00 wib ketika berada di proyek pembangunan pasar di jalan P.Anggi Sibolga dan berdebat dengan seseorang yang akhirnya pelaku mengambil cangkul gagang kayu dan mengejar Tahir Karo karo sehingga Dia melarikan diri.
Kapolres Sibolga melalui kasi humas AKP R Sormin, jumat (22/4) mengatakan, Setelah laporan diterima Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pada Hari Senin 18/4/2022 pukul 14.00 wib Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan pelaku di jalan Dr FL Lumban tobing Sibolga.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tsk mengaku bernama ELG Als E, 52 tshun, BHL, Jalan Jend Sudirman no 104 Kel.A.Parombunan Sibolga. Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang. Perbuatan pengancaman dilakukan tersangka seorang diri pada hari Kamis 16/12/2021 pukul 09.00 wib di jalan P.Anggi ( pada proyek pembangunan pasar nauli) Kel.Pancuran Gerobak Sibolga terhadap diri Tahir Karo Karo," Jelas R Sormin.
Lanjutnya, Cara pengancaman dilakukan ELG adalah dengan cara mengayunkan cangkul gagang kayu yang diambil dari belakang kursi tsk di Pos sekuriti terhadap diri Tahir Karo Karo dengan mengatakan " Kupecahkan nanti kepalamu". ELG mengenal Tahir Karo Karo dan tidak ada sebelumnya perselisihan, perbuatan tersebut dilakukan ELG karena terus menerus di provokasi oleh Tahir Karo Karo.
"Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Barang bukti 1 Unit cangkul gagang kayu," jelas Kasi Humàs.
Menurut pengakuan tersangka ELG, Kamis 16/12/2021 sekira pukul 09.00 wib Dirinya tiba dilokasi pembangunan pasar nauli Sibolga dan kemudian Tahir Karo Karo datang dari pos sekuriti mendatanginya dan mengatakan "Apa hakmu memecat saya" dan dijawabnya, "Saya itu Ketua Aliansi Pedagang Pasar Sibolga, kalau kamu ingin kembali kerja buat laporan keuanganmu," terang ELG.
Dan dijawab Tahir karo karo "Laporan keuangan apa" kemudian tersangka ELG menjawab "Seperti ini seraya memperlihatkan hp, kalau beres laporan keuanganmu silahkan kerja lagi" dan kemudian korban mengatakan bahwa tersangka tidak berhak untuk memecatnya sambil mengatakan " Nggak ada APPS" dan tersangka menjawab "Sebaiknya kamu pulang saja, nggak ada lagi diproyek ini" kemudian tersangka menyuruh rekannya agar Tahir Karo Karo keluar namun tidak mau sehingga tersangka mengatakan "Nanti kupukul pakai cangkul" dan Tahir Karo Karo menjawab "Coba kalau berani" dan saat itu sempat dipisah namun kembali cekcok sehingga tersangka kembali mengambil cangkul gagang kayu dan berlari kearah Tahir Karo Karo dengan mengayunkan kearah Tahir Karo Karo sehingga dilerai oleh sekuriti dan kemudian Tahir Karo Karo pergi meninggalkan tempat tersebut.
"Maksud saya mengayunkan cangkul gagang kayu agar Tahir Karo Karo pergi meninggalkan lokasi proyek,"jelas ELG
Menurut ELG, Cangkul gagang kayu adalah milik pekerja proyek yang sering dititip dibelakang kursinya, dimana Sebelumnya dia memperkenalkan Tahir Karo Karo pada Direktur Operasional untuk memasukkan bahan bahan material pada proyek pembangunan pasar nauli Sibolga akhir Juni 2021 dan hingga tanggal 7 Desember 2021 dan tidak memberikan laporan keuangan sehingga ELG memberhentikan Tahir Karo Karo. (Son)