Polres Sibolga Pantau Peredaran Obat Sirup Untuk Antisipasi Gangguan Penyakit Ginjal Akut
Sibolga, Pijar Tapanuli - Guna antisipasi gangguan gagal ginjal akut, Polres Sibolga dalam hal ini Sie Dokkes Polres Sibolga bersama Dinas Kesehatan kota Sibolga dan Bhabinkamtibmas pantau langsung peredaran obat obatan dikota Sibolga, Senin (24/10/2022), mulai pukul 11.00 wib hingga selesai.

Kegiatan yang dilakukan adalah memantau secara langsung oleh Dinkes kota Sibolga didampingi Dokkes dan Bhabinkamtibmas Polres Sibolga terhadap Apotek dan Toko Obat tentang obat Sirup yang dilarang, berdasarkan SE (Surat Edaran) Walikota Sibolga Nomor : 440/572/ DINKES tentang KEWASPADAAN GANGGUAN GINJAL AKUT PROGRESIF ATIPIKAL PADA ANAK (GgGAPA).

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi humas Polres Sibolga AKP R Sormin kepada wartawan mengatakan Dalam kegiatan ini dinas kesehatan kota Sibolga telah mendata obat didampingi Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Sibolga.

"Upaya yang telah dilakukan saat ini yaitu obat obatan yang diduga mengandung cemaran EG & DEG sudah dipisahkan dari obat obatan yang lain begitu juga dengan obat obatan yang akan segera di return ke distributor oleh pemilik masing-masing Apotek," jelas AKP R Sormin.
Masyarakat Jangan Panik

Berkaitan dengan maraknya informasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) terhadap beberapa merek obat sirup yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol ( EG ) dan Dietilen Glikol (DEG), Polres Sibolga menghimbau kepada Masyarakat untuk jangan Panik terkait isu maraknya kabar dan pemberitaan, tentang obat sirup anak diduga pemicu penyakit ginjal akut dan diharapkan masyarakat agar tidak kembali mengkonsumsi obat-obatan yang masuk daftar peredaran obat yang ditarik BPOM sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya dari BPOM.
"Jangan panik dengan isu-isu yang beredar tersebut. Kita ikuti saja petunjuk maupun arahan dari BPOM terkait obat sirup anak yang mengakibatkan gagal ginjal akut", ungkap Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIJ,MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag bersama dengan PS. Kasi Dokkes Aipda J.Hutapea,SH .

Selain itu, terang kasi humas, masyarakat juga dihimbau agar sebaiknya, sebelum menggunakan obat sirup, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut. Sebab, jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya bisa membahayakan.
"Kepada seluruh masyarakat, Pemilik Toko Obat, Apotek, Mini Market, kami juga mengimbau untuk sementara waktu agar mengikuti anjuran dari BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang saat ini, masih dilarang atau ditarik oleh BPOM," terangnya.
Dan selanjutnya, kata Dia, kedepan Polres Sibolga juga akan melakukan patroli dan himbauan ke setiap apotik atau Toko Obat agar tidak menjual jenis obat sirup yang di infokan oleh BPOM. (Son)