Pj Bupati Tapteng Tunggu komitmen Ketua DPRD, Apakah RDP Sesuai Peraturan
Tapteng, Pijar Tapanuli - Pj Bupati Tapanuli tengah Sugeng Riyanta menegaskan, Dirinya masih menunggu komitmen Ketua DPRD Tapanuli tengah terkait pelaksanaan RDP (Rapat Dengar Pendapat), Ràbu (27/12/2023) mengingat kejadian sebelumnya, saat dia memimpin rapat internal di Dinas Kesehatan diterobos masuk oleh ketua DPRD dan mengambil alih rapat.
“Saya masih menunggu komitmen Ketua DPRD, mengingat kejadian yang sebelumnya saat memimpin rapat internal di Dinas Kesehatan diterobos masuk oleh ketua DPRD dan mengambil alih rapat pada harus jumat (22/12/23) lalu. Apakah RDP kali ini dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang dan tata tertib atau tidak ,” kata Sugeng usai menerima utusan para demonstran mengatas namakan Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapteng, di ruang kerjanya, Rabu (27/12/2023).
Sugeng Riyanta mengilustrasikan, Bupati saja ketika sedang memimpin rapat internal diperlakukan dengan aksi sepihak dengan mengambil alih rapat. Lantas, apakah kemudian ada jaminan bahwa OPD tidak diperlakukan seperti itu.
"Ingat! DPRD dengan bupati itu tidak bisa saling intervensi, kita seimbang. Bupati tidak bisa memerintahkan DPRD, begitu juga DPRD tidak bisa intervensi bupati,” katanya.
Hal tersebut disampikan Pj Bupati terkait pernyataan Ketua DPRD Tapteng saat menyampaikan pernyataan sikap terkait isu digrup OPD yang diduga menakut nakuti OPD, sehingga pada RDP yang dilaksanakan di Gedung DPRD Tapteng tidak dihadiri oleh para Undangan yang digelar pada Rabu (27/12/23).
“Itu saja dia (Ketua DPRD,red) melakukan aksi sepihak, mengambil alih rapat, jadi saya sedang memastikan OPD saya, akankah diperlakukan sama atau tidak, Bupati aja diperlakukan seperti itu, apakah kemudian ada jaminan bahwa OPD saya yang banyak ini tidak diperlakukan seperti itu. Jika para OPD saya diperlakukan sedemikian, hal tersebut menjadi tanggung jawab moral kepada masyarakat. kemudian itu yang menjadi komitmen, Bukan hanya berbicara hak. Karena hak itu harus sebanding dengan kewajiban,” katanya.
Wakajati Babel ini juga mengingatkan, DPRD, bahwa Bupati tidak bisa intervensi, dikarenakan DPRD dan Bupati seimbang, Bupati tidak bisa memerintahkan DPRD, begitu juga DPRD tidak bisa intervensi Bupati, sebab DPRD Kabupaten bukan atasan Bupati.
“Menurut undang-undang pemerintahan daerah, DPRD dan Bupati itu adalah unsur pemerintah daerah yang bertanggungjawab dan dalam pembinaan Menteri Dalam Negeri. Jadi jangan menganggap DPRD Kabupaten itu seperti DPR pusat, beda itu haknya, beda itu kedudukannya, itu tolong dipelajari dulu, nanti kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi, kalau itu sudah cocok,” ujarnya.
Selain itu, Sugeng Riyanta juga menjelaskan, pada RDP sebelumnya mengijinkan OPD nya untuk menghadiri, namun saat RDP berlangsung tiba-tiba discors secara sepihak, kemudian OPD dibawa keruangan ketua DPRD.
“Didalam ruangan Ketua DPRD itu ternyata disana ada tokoh politik tertentu yang nunggu dia, disitu OPD menjadi takut karena disana tidak lagi berbicara tema RDP, tetapi berbicara tentang tema pemerintahan saya, itu yang saya jaga, saya Bupati, saya harus menjaga moral dan saya harus menjaga betul teman-teman saya OPD ini bekerja untuk rakyat,” tegas Sugeng Riyanta.
Sugeng Riyanta menegaskan, kehadirannya di Tapteng ditugaskan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas perintah Presiden Joko Widodo.
“Bagi yang menyuruh saya pergi dari Tapteng ini, perlu saya sampaikan, saya ke sini ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri atas perintah Presiden, selama satu tahun dari 15 November 2023 sampai 14 November 2024,” kata Sugeng Riyanta.
Dikatakan Sugeng Riyanta, penugasannya tersebut untuk menjamin jalannya pemerintahan yang bersih jalan terus, tidak mandek, juga mempersiapkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
“Masyarakatnya kondusif, ASN-nya netral, sehingga betul-betul Pemilu yang berkualitas,” kata Sugeng Riyanta.
Mantan Wakajati Bangka Belitung itu juga menjelaskan, meski tujuan tersebut selesai, belum tentu dapat meninggalkan Tapteng, sebelum menuntaskan tugas yang diamanatkan terlebih dahulu.
Terkait pernyataan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu tentang ketidakhadiran para OPD, Camat, Sekda serta para Kepala Puskesmas di Kantor DPRD Tapteng pada, Rabu (27/12/23), Sugeng Riyanta mengatakan, kalau dihadiri totalnya mencapai hampir 60 orang.
“Yang diundang itu, Sekda, Asisten, staf ahli, seluruh OPD, para camat, para kepala Puskesmas, berarti hampir 60 orang, itu diundang dalam waktu bersamaan. Tentu akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” katanya.(7la)