Menolak Money Politik untuk Pileg Tapteng
Tapteng Pijar Tapanuli - Money Politik atau politik uang dalam pelaksanaan pemilihan Legislatif Di Kabupaten Tapanuli tengah merugikan konstituen atau masyarakat itu sendiri. Hal ini terbukti pada anggota legislatif yang sudah terpilih menjadi anggota DPRD Tapanuli tengah yang hanya berdiam diri saat menghadapi setiap permasalahan yang terjadi di kabupaten Tapanuli tengah.
Beberapa calon anggota legislatif di kabupaten Tapanuli tengah, diantaranya, Parlaungan silalahi, SH, yang juga caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) IV nomor urut 5, Obed Mei Situmeang caleg partai Hanura Dapil IV nomor urut 2 dan Ametro ade putra pandiangan dari partai Gerindra dapil IV nomor urut 5, kepada wartawan, jumat (29/12/2023) di Sibolga, mengetahui dan menyadari Politik uàng atau money Politik "merusak" Demokrasi.
Menurut Parlaungan Silalahi, SH, selaku caleg dirinya berharap pelaksanaan pileg kali ini dapat berjalan aman dan kondusif, dan menghindari money politik.
"Kita jangan mengajari masyarakat untuk menjual suaranya," Jelas advocat ini.
Menurut Dia, Dasar hukum bahwa money politik itu dilarang, sesuai UU NO 7 tahun 2017, tentang tindak pidana money politik. Artinya ini jelas harus diketahui bersama terutama menjelang pemilihan Legislatif yang akan dilaksanakan 14 pebruari 2024, terkait pilpres, pemilihan DPD RI, Pemilihan DPR RI, Propinsi, Kabupaten dan Kota yang dilaksanakan secara serentak.
"Kita melihat dikalangan masyarakat diberbagai desa kelurahan khususnya yang berada di daerah pemilihan IV Tapanuli tengah, banyak ditemukan beberapa oknum caleg yang selalu menjanjikan berupa materi kepada masyarakat serta melakukan iming iming berupa uang ataupun berbentuk sembako dengan modus menjelang natal dan tahun baru," terangnya.
Menurut Parlaungan, Hal ini apabila terjadi dikhawatirkan akan dapat mencederai demokrasi itu terutama pemilihan legislatif Tapteng yang hasilnya nanti akan dirasakan selama 5 tahun. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada bawaslu tapteng, serta panwaslu yang ada di setiap kecamatan dan PKD yang ada disetiap desa dan kelurahan, agar lebih memperketat daripada pengawasan sebagaimana yang telah ditentukan oleh bawaslu RI dalam bentuk larangan kampanye seperti menggunakan fasilitas tempat ibadah, sesuai pasal 280 ayat 1 huruf h UU pemilu pasal 72vayat 1 huruf A PKPU NO 15 tahun 2023.
"Kemudian, sanksi bagi orang yang melakukan politik uang, dalammenjelang pemilu 2024 sebagaimana tercantum pada pasal 515 UU NO 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi setiap orang dengan sengaja pada saat menjelang pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu sehingga surat suara tidak syah dipidana penjara paling lama 3 tahun dàn denda paling banyak 36 juta," jelas Parlaungan.
Sedangkan Obed Mei Situmeang menjelaskan, bahwa Politik uang itu sangat menghancurkan demokrasi di daerah kabupaten Tapanuli tengah.
"Hal ini terbukti dengan telah kita lihat bersama, bahwa selama ini bagaimana hasil demokrasi yang penuh dengan "lumpur demokrasi" terlihat hasilnya di anggota di DPRD Tapanuli tengah. Legislatif sebagai tempat aspirasi masyarakat, tidak berfungsi dengan baik alias mandul. Kita memohon kepada masyarakat khususnya kaum pemuda milineal supaya mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur lagi dengan janji janji politik khususnya politik uang," tegasnya.
Dia berharap, Masyarakat bijak dalam menentukan pilihannya 5 tahun ke depan, agar jangan jatuh ke lobang yang sama.
"Kita juga perlu mengingatkan penyelenggara pemilu terutama bawaslu untuk menjalankan tupoksinya sesuai aturan yang ditetapkan dan tidak berpihak pada salah satu partai politik," tegas
Ditambahkan Ametro Pandiangan, bagaimana selama 5 tahun ini kinerja legislatif di tapteng merupakan cerminan hasil pileg yang penuh dengan "intrik uang dan kekuasaan", sehingga sebahagian besar anggota legislatif tidak ada yang peduli tentang apa kepentingan konstituennya dan masyarakat, semua diukur dengan uang.
"Apakah masyarakat dapat menerima kondisi ini? Ayo masyarakat Tapteng berikan suaramu dengan hati nurani mu bukan karena uang," jelas Ametro Ade Putra Pandiangan.(7la)