PT.FAJRI Memohon Pemberhentian Pembangunan Perumahan Taman Griya Kalangan Ditinjau Ulang
Pandan, Pijar Tapanuli - PT.Fajri selaku pemilik dan pengelola pembangunan perumahan Taman Griya Kalangan berharap kepada Forum Penataan Ruang (FPR) pemkab Tapteng agar dapat meninjau serta mencabut kebijakannya menyangkut pemberhentian sementara kegiatan pembangunan perumahan Taman Griya di Kalangan Kecamatan Pandan kabupaten Tapanuli tengah pada Kamis 19/06,2025 lalu yang dinilai kebijakan 'Sepihak" .
Hal ini disampaikan pemilik dan pengelola pembangunan perumahan Taman Griya Kalangan, PT. FAJRI melalui humasynya Lan Manurung, Senin (30/6/2025) kepada wartawan di Pandan. Menurut Lan, akibat pemberhentian kegiatan pembangunan perumahan tersebut, perusahaan telah mengalami kerugian. Padahal untuk persyaratan administrasi pembangunannya telah dipenuhi sesuai peraturan dan per undang undangan yang berlaku.
"Selain lahan diatas bangunan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yakni SHM no.104 seluas 13.390 m2,SHM no.105 seluas 9750 m2, SHM no.822 seluas 18.070 m2 yang telah diterbitkan BPN tahun 1985 lalu, pihak perusahaan juga melalui Online Single Submission (OSS) juga telah mendapat izin dari pemerintah Pusat berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berikut izin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat mutlak untuk pembangunan rumah bagi developer sesuai undang undang Omnibus Law/Cipta Karya tahun 2020," jelas Lan Manurung.
Menurut Dia, Kalaulah karena alasan FPR Pemkab Tapteng menganggap telah merusak hutan lindung tanaman Mangrove serta alasan Perda RPJP Tata Ruang Tapteng tahun 2013 -2033, tentu pihak perusahaan dapat memahami, namun perlu dipertimbankan bahwa sebelum Perda Tata Ruang itu ditetapkan oleh pemkab Tapteng, pihak perusahaan sebelumnya telah terlebih dahulu memilik sertifikat Hak Milik melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) tahun 1985 lalu.
"Dengan demikian, Lahan bangunan perumahan PT Fajri bukanlah termasuk hutan lindung mangrove sebagaimana dialaskan Forum Penata Ruang pemkab Tapteng. Oleh karena itu, kami berharap kepada Forum Penata Ruang Pemkab Tapteng untuk dapat bertindak arif dan bijaksana sesuai mottonya “Tapteng Naik Kelas”, agar dapat mencabut pemberhentian kegiatan pembangunan di perumahan Griya Kalangan-Pandan Tapteng sehingga pembangunan perumahan untuk masyarakat dapat dilanjutkan," jelasnya.
Dirinya berharap agar Investor dan masyarakat kiranya dapat diberi ruang, dan diberi solusi oleh Pemkab Tapanuli tengah untuk dapat bekerjasama mendukung terobosan bapak bupati Masinton Pasaribu untuk “Tapteng Naik Kelas” .(rel)