"Perwal no.2 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penempatan kembali Pedagang, Cacad Hukum"
Sibolga, Pijar Tapanuli - Peraturan Walikota Sibolga (Perwal), nomor 2 tahun 2022 tentang Tata cara penempatan kembali Pedagang Pasca Pembangunan Pasar Sibolga Nauli Cacad Hukum.
Menurut praktisi hukum Mahmuddin Harahap SH bahwa Perwal Nomor 2 tahun 2022 cacat hukum dan menyalahi KUHPerdata tentang perjanjian sewa menyewa termasuk adanya pasal dalam Perwal yang saling bertentangan seperti pasal 7 dan pasal 12.
"Pasal 7 disebutkan diutamakan pedagang yang direlokasi di Stadion Horas sedangkan pasal 12 disebutkan perjanjian sewa menyewa yang dimiliki sebelumnya tidak berlaku lagi," kata Mahmuddin kepada wartawan di Sibolga, Selasa (1/11/2022).
Mahmuddin mengatakan bahwa Perwal Nomor 2 tahun 2022 dijadikan dasar untuk digunakan dalam penempatan pedagang pada kios bangunan baru di Pasar Nauli Sibolga dan diterapkan secara sepihak. Pedagang kehilangan hak padahal memiliki surat perjanjian sewa menyewa dengan alasan bahwa penempatan pedagang saat ini diatur sesuai Perwal yang baru.
"Perwal Nomor 2 tahun 2022 juga dipakai membatalkan Perwal sebelumnya bahkan surat perjanjian sewa menyewa Nomor 510.2/677/2016 dalam pasal 9 ayat 2 menyebutkan bahwa jika pihak pertama dan pihak kedua memilih domisili tetap tentang perjanjian ini dari segala akibatnya di Kantor Pengadilan Negeri disebut berlaku," katanya.
Terpisah, Kabag Hukum Sekdakot Sibolga Gabe Torang Sipahutar saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan bahwa Perwal tersebut sudah diberlakukan dalam penempatan kembali para pedagang Pasar Nauli Sibolga dan sudah disosialisasikan.
"Kalau pun ada yang menilai cacat hukum bahwa Perwal Nomor 2 tahun 2022 sudah melalui mekanisme yang berlaku," Jelasnya. (SON)