Pengusaha UD Budi Jaya Kembali Dipolisikan

Pengusaha UD Budi Jaya Kembali Dipolisikan
Keterangan Foto : Maruli Firman Lubis Laporkan Pengusaha UD Budi Jaya. Ist.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Dugaan sengketa lahan tangkahan UD Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga masih bergulir, dan pengusaha tangkahan ikan itu kembali Dipolisikan.

Pihak melaporkan pengusaha Budi Jaya yaitu Maruli Firman Lubis yang mengaku sebagai pemerhati pembangunan di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah, pada Selasa (27/09/2022) kemarin.

Laporan diadukan Maruli ke Polisi, yakni terkait dugaan penyerobotan lahan milik Pemko Sibolga seluas 5.665 meter persegi di lokasi tangkahan Budi Jaya.

"Terlapor, kami duga melanggar pasal 385 Junto 161 KUHP, karena menguasai lahan bukan miliknya, atau menyerobot lahan orang lain," kata Firman kepada awak media.

Firman menilai, tidak hanya menyerobot lahan, pengusaha Budi Jaya juga telah menghalangi pembangunan pemerintah.

"Pemko Sibolga ingin bangun Pasar Ikan Modern di lokasi tangkahan Budi Jaya, namun pihak pengusaha bersikeras tolak mengosongkan lahan," lanjutnya.

Firman yang juga turut didampingi Amin Jemayol menjelaskan, guna melengkapi laporan ke polisi, pihaknya telah siapkan sejumlah dokumen.

"Berkas telah kami pelajari. Sesuai bukti-bukti sah, Pemko Sibolga memiliki lahan 5.665 meter, yang selama ini berdiri usaha UD Budi Jaya (sebelumnya PT Laut Indonesia)," beber Firman.

"Penguasaan lahan sejak 5 Juni 1980, sesuai perjanjian Pemko Sibolga dan pengusaha di pasal 4, apabila Pemko memerlukan tanah dimaksud untuk pembangunan proyek pemerintah, maka pihak kedua harus menyerahkan ikhlas tanpa menuntut ganti rugi," tambahnya.

Selain itu sebut Firman, Pemko Sibolga telah berulangkali menyurati pengusaha untuk mengosongkan lahan, namun tak digubris.

"Dimulai 3 Juli 2001, 3 September 2007, 28 September 2007, alasannya, di atas lahan akan dibangun proyek pengujian kapal perikanan, tempat pendaratan kapal perikanan dan pemungutan retribusi pasar grosir, atau pertokoan," sebut Firman.

"Pembangunan proyek dimaksud untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli daerah," ucapnya.

Firman mengharapkan Polres Sibolga dapat menindaklanjuti laporan tersebut, dan menjadikannya sebagai pro justitia yaitu memeriksa terlapor, saksi, atau pihak berkaitan dengan objek perkara. 

"Beberapa waktu lalu, Pemko Sibolga di bawah kepemimpinan pak Jamal telah berupaya kosongkan lahan, bangunan berdiri di atasnya. Pengusaha malah kerahkan massa," pungkas Firman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian dan pengusaha UD Budi Jaya, seputar dugaan kasus penyerobotan lahan tersebut.(MDN)