DUDUK DI PERBUKITAN PRIA ASAL TAPTENG DIBEKUK POLISI

DUDUK DI PERBUKITAN  PRIA ASAL TAPTENG DIBEKUK POLISI
Keterangan Foto : HS (35) warga Muara Nibung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dibekuk personel Sat Narkoba Polres Sibolga saat sedang duduk duduk diatas rumput perbukitan. Ist.

SIBOLGA - PIJAR TAPANULI,  Seorang pria berinisial HS (35) warga Muara Nibung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dibekuk personel Sat Narkoba Polres Sibolga saat sedang duduk duduk diatas rumput perbukitan. Pelaku diamankan petugas di Jalan Sikaje-kaje Sibolga pada Kamis (17/2) sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, kamis,(10/3) menjelaskan pada saat hendak diamankan petugas, pelaku membuang bungkusan yang berisi sabu dan handphone miliknya.

“Setelah diamankan pelaku, personel menemukan barang bukti dari atas rumput, yakni  bungkusan sabu sabu setelah ditimbang beratnya 0,3 gram serta 1 HP Nokia warna biru yang sebelumnya dipegang dengan tangan kiri pelaku,” kata Sormin.

Lanjut dia, Narkoba dibeli dari (identitas telah dikantongi) diperbukitan Sikaje-kaje Kelurahan Aek Manis Sibolga sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp 500.000 pada Kamis (17/2/2022) pukul 15.30 Wib namun sabu tersebut belum dibayar. Sabu yang dibeli tersangka rencana dijual kepada orang lain ketika kelaut.

"Pelaku kini ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas," Terang Sormin.(KBRN/SON)