SAT Narkoba Polres Sibolga Amankan Pemilik Sabu, Buang BB Ke Saluran Pembuangan

SAT Narkoba Polres Sibolga Amankan Pemilik Sabu, Buang BB Ke Saluran Pembuangan
Keterangan Foto : Tersangka AMT Als AK, 34 tahun,wiraswasta, warga Jln Pulo Rembang Gg Bahasa Kel.Pasar Belakang Sibolga saat diamankan Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga. Hms polres sbg/PijarTapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu dari lantai II sebuah rumah di jln P.Rembang Gg Bahasa Kel Pasar Belakang Sibolga Sabtu (2/4/) pkl 01.30 wib dan mengamankan tersangka Amt alias Ak laki laki, 34.

Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti dari dalam pipa saluran pembuangan air 1 bungkus kecil Narkotika jenis sabu sabu dan 1 unit timbangan digital kecil dimana sebelumnya barang dipegang oleh tersangka.

Kapolres Sibolga  AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag, kepada wartawan kamis (14/4) di sibolga  membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki - laki dari lantai II rumah di jalan P.Rembang Gg Bahasa Kel Psr Belakang Sibolga dan dari pembuangan air ditemukan Narkotika jenis sabusabu dan timbangan digital kecil.

"Seorang laki-laki telah diamankan oleh Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH setelah diperoleh keterangan mengaku bernama  AMT Als AK, 34 tahun,wiraswasta,Jln Pulo Rembang Gg Bahasa Kel.Pasar Belakang Sibolga dan sebelumnya jalan S.Parman Gg Bagan Kel.Psr Belakang Sibolga,"jelas Sormin.

Lanjutnya, Setelah diamankan dari pembuangan air yg sebelumnya dipegang dengan tangan kanan namun ketika petugas datang tersangka memasukkan kelobang pembuangan air kemudian tersangka menyiram lobang pembuangan air dengan maksud agar nantinya tidak ditemukan oleh petugas namun barang tsb ditemukan karena pipa diatas tanah pecah sehingga sabusabu dan timbangan digital ditemukan.

"Tersangka pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 (dua) orang," Jelas Sormin.

Lanjutnya, Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dengan barang bukti 1(satu) bungkus  sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 3,2 gram dan 1(satu) unit timbangan digital ukuran kecil

Sementara itu tersangka AMT Als AK dalam pengakuannya menyampaikan bahwa dia Memiliki Narkoba yang diterima dari seseorang sebanyak 1 (satu) zak/5 gram pada hari Jum'at (1/4) pukul 14.00 wib di jalan Pulo Rembang Gg Bahasa Kel Pasar Belakang Sibolga, dengan harga Rp 3.500.000 dan belum dibayarnya. Selanjutnya Dia membagi sabusabu menjadi 11 (sebelas) bungkus sabu sabu dan 10 bks telah dijual seharga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah dan telah dibayarkan sebesar Rp 500.000 dan uang digunakan untuk biaya hidup Rp 500.000,-  serta menyambut Lebaran.

"Kamis (31/3) pkl 15.00 wib ketika saya  berada dirumah kedatangan teman untuk menawarkan menjual sabu dan pikiran saya akan memiliki uang dilebaran nanti sehingga saya menyetujui dan teman saya mengatakan " Nanti dikhabarI"," Jelas Tersangka.

Lanjut dia, Jum'at (1/4)/pkl 14.00 wib temannya yang datang kerumah sebelumnya mengatakan " Nanti kembalikan dengan saya Rp 3.500.000 dan tersangka menerima 1 bungkus sabu sabu seberat 1 zak/5 gram.Setelah temannya pergi, Dia mengambil 1 unit timbangan digital  dan membagi sabusabu menjadi 11 bungkus  dan selanjutnya Dia menjual 10 bks sabusabu dimana perbungkus  dijual Rp 100.000 sehingga memperoleh uang sebanyak Rp 1.000.000 (Satu juta) rupiah dan sebanyak Rp 500.000 diberikan pada temannya yang menyerahkan sabu dan selebihnya digunakan membayar kontrak rumahnya, sisa sabusabu 1 bks diselipkan didinding kamar.

"Sabtu 2/4/2022 ketika saya berada dilantai II pkl 01.20 wib rumah, Saya digrebek dan karena panik mengambil sabusabu yabg disimpan sebanyak 1 bks dan 1 unit timbangan digital yang diselipkan didinding kamar dan memasukkan kelobang pembuangan air serta menyiramkan dengan menggunakan air, "jelas pelaku.

Sekitar  pkl 01.30 wib tersangka dibawa dari lantai 2 kebawah dan dibawa kebelakang rumah dan pada pembuangan terlihat bungkusan dan timbangan digital sehingga tersangka disuruh untuk mengambilnya dan kemudian disita oleh petugas. (Son)

Keterangan Foto : Tersangka AMT Als AK, 34 tahun,wiraswasta, warga Jln Pulo Rembang Gg Bahasa Kel.Pasar Belakang Sibolga saat diamankan Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga. Hms polres sbg/PijarTapanuli.