Sidang BOK & Jaspel Tapteng : 10 Bulan, Kerugian Negara 9,9 M, Jaspel 15 M, : "Apakah Hanya Untuk Nursyam Saja?"

Sidang BOK & Jaspel Tapteng : 10 Bulan, Kerugian Negara 9,9 M, Jaspel 15 M, : "Apakah Hanya Untuk Nursyam Saja?"
Keterangan foto : kejatisu menyita beberapa asset, dari milik tersangka Nursyam. Ist.

Tapteng, Pijar Tapanuli - Sidang kasus Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dan Jaspel tahun 2023 Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dilaksanakan di pengadilan negeri Medan pada, Senin 23 Desember 2024 No. Reg. Perkara : Pds-01/L.2.13.4/Ft.1/12/2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum diketahui bahwa potongan Dana Bok 50% selama 10 bulan di tahun 2023 sebesar Rp 9,9 M, Dana Jaspel sebesar Rp 15 M, total 24,9 M yang keseluruhannya diterima oleh oknum kadis Kesehatan Tapteng saat itu, Nursyam.

Dalam kasus ini, niat buruk Nursyam terkuak atas pengakuan dirinya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu) dimana terdakwa berhasil memerintahkan 25 Kepala Puskesmas untuk melakukan setoran dana BOK sebanyak 50 persen dari anggaran yang sudah diperuntukan dari kementerian Kesehatan.
 
Sebelum dilakukannya pemotongan itu, Nursyam terlebih dahulu berinisiatif mengumpulkan para kepala Puskesmas se-Tapanuli Tengah untuk melakukan agenda rapat di  salah satu cafe Kopi Mamak, berada di Jalan Horas, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Yang kini tempat tersebut juga telah disita oleh Kejatisu pada beberapa Minggu yang lalu.

Selanjutnya dalam surat dakwaan tersebut, rapat dihadiri oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu Terdakwa Nursyam selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Henny Novriani Gultom, selaku Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Tapteng dan Roiman Sinaga selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Tapteng serta dihadiri oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas dari 25 Puskesmas di Tapanuli Tengah.

Kemudian Terdakwa Nursyam juga menyampaikan agar uang setoran hasil pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas TA. 2023 dari Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas diterima lebih dulu oleh Henny Novriani Gultom dari Bendahara BOK, juga diketahui staff Dinkes bernama Herlismart Habayahan.

"Lalu setelah uang setoran tersebut terkumpul seluruhnya barulah uang setoran diserahkan oleh Henny Novriani Gultom kepada Terdakwa Nursyam. Atas apa yang disampaikan oleh Terdakwa Nursyam, selanjutnya Henny Novriani Gultom, iya juga mengharapkan imbalan dari terdakwa Nursyam sebagai orang yg terima uang setoran potongan BOK tersebut dengan jumlah yang bervariasi hingga mencapai total 21 juta rupiah" jelas JPU saat membacakan petikan surat perkara tersebut.

Jadi hasil yang 50 persen lagi dana bantuan BOK diterima oleh setiap puskesmas yakni,  Kepala Puskesmas sebesar 15 %; Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) sebesar 10 %, Staf Puskesmas (Pelaksana Kegiatan) sebesar 15 %; dan Operasional Puskesmas sebesar 10 %. Setoran itu dilakukan setiap kali pencairan, dana tersebut kadang di antarkan Henny dikantornya (Dinas Kesehatan Tapteng) bahkan diantarkan di kediaman Nursyam di Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Terbongkarnya kasus korupsi  BOK  pada tahun 2023 yang menggurita selama ini di Pemkab Tapteng atas kinerja Pj Bupati Sugeng Riyanta, Sugeng yang juga berlatar belakang seorang Jaksa yang kini menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah,  hingga masyarakat menyebut Sugeng 'manusia setengah dewa'.

Pj. Bupati Tapanuli Tengah  Sugeng Riyanta, yang telah mengetahui hal ini, Terdakwa  Nursyam, bersama-sama dengan  Henny Novriani Gultom, dan 25 Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas ditegur oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah, sehingga tidak ada lagi pemotongan untuk selanjutnya pada bulan November dan Desember 2023.

"Bahwa jumlah seluruhnya uang hasil pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas TA. 2023 yang disetorkan oleh 25 Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Henny Novriani Gultom, yang kemudian disetorkan dan diterima oleh Terdakwa Nursyam selama 10 (sepuluh) bulan sejak bulan Januari s/d Oktober 2023 adalah sebesar  Rp. 9 miliar lebih," isi dakwaan tersebut.

Sementara terdakwa Nursyam, Henny Novriani Gultom dan Herlismart Habayahan akan dipersidangkan kembali lagi pada tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 12. 00 WIB s.d selesai atas pembuktian di Pengadilan Negeri Medan. 

Dari besarnya kebocoran uang negara yang ditotal mencapai 24 M, warga tapteng dan pemerhati bidang kesehatan mengaku sangat heran dengan keberanian oknum kadis kesehatan Tapteng untuk korupsi uang negara yang sangat fantastis untuk ukuran kabupaten, dan itupun hanya untuk tahun 2023, bagaimana kalau tahun tahun sebelumnya.

"Kita ngak yakin kebocoran uang negara sebesar Rp 24,9 M hanya dilakukan oleh Nursyam sendiri, dan perlu ditegaskan, bahwa kebocoran uang negara ini sudah pasti berjalan ditahun tahun sebelumnya yang tentunya kadiskes memiliki atasan selaku kepala daerah, kalau itu salah, tentunya akan ditegur oleh atasan dari oknum kadis kesehatan sebelumnya, atau mungkinkah oknum kepala daerah sebelumnya turut menikmati uang hasil korupsi tersebut????" Jelas M.Silalahi, senin, (6/1/2025) kepada wartawan di Sibolga. 

Oleh karena itu, Dirinya berharap agar hakim yang mengadili kasus ini agar menghadirkan oknum kepala daerah yang telah melegalkan kebijakan oknum kadiskes Tapteng, terutama yang telah melegalkan adanya pemotongan BOK untuk pertama kalinya oknum kadiskes  Nursyam melakukan tindakan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli tengah. (Tim)