Revisi KUHP,  Komnas Perempuan Berharap Akan Memuat Aturan Tegas Larang Penyiksaan

Revisi KUHP,  Komnas Perempuan Berharap Akan Memuat Aturan Tegas Larang Penyiksaan
Keterangan Foto : Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap revisi KUHP yang saat ini tengah digodok pemerintah dan DPR memuat aturan yang lebih tegas melarang adanya penyiksaan.Tribun/Pijar Tapanuli

Pijar Tapanuli, Com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap revisi KUHP yang saat ini tengah digodok pemerintah dan DPR memuat aturan yang lebih tegas melarang adanya penyiksaan.

"Selama ini pengaturan secara spesifik tentang penyiksaan hanya dikenali oleh beberapa hukum yang sangat spesifik misalnya Undang-Undang (UU) Pengadilan HAM atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang juga memidanakan penyiksaan seksual, akan tetapi, di dalam KUHP kata penyiksaan sebagai sebuah tindak pidana belum dikenali," kata Andy Yentriyani usai media briefing dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional oleh Tim KuPP yang terdiri dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, dan KPAI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Cikini Jakarta Pusat pada Jumat (24/6/2022).

Oleh karena itu, Dirinya berharap agar revisi dari KUHP ini juga akan memuat tentang pengaturan yang lebih tegas melarang adanya penyiksaan, meskipun Indonesia sudah meratifikasi konvensi untuk menentang penyiksaan, penghukuman, maupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi, namun negara harus meratifikasi protokol opsional konvensi anti penyiksaan sebagai kelengkapan dari konvensi tersebut.

"Protokol opsional tersebut, secara khusus sebetulnya mengatur tentang mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan. Di dalamnya, termasuk adanya kewenangan dari mekanisme tersebut untuk melakukan inspeksi mendadak atau upaya-upaya lain yang dianggap penting dan dapat membantu pencegahan penyiksaan,"Jelas Yentriyani.

Saat ini, kata dia, pengaturan tentang mekanismenya sendiri belum ada di Indonesia. Namun demikian, sudah ada gagasan dari lima lembaga negara dalam hal ini Komnas Perempuan, Komnas HAM,  KPAI, Ombudsman, dan LPSK untuk  membentuk kerja bersama guna mencegah penyiksaan. Hal yang dilakukan lima lembaga tersebut, di antaranya melakukan interaksi secara intensif dengan Kemenkumham yang menaungi Lembaga Pemasyarakatan dan juga dengan kepolisian.

"Jadi dengan ratifikasi optional protocol ini justru akan memberikan kekuatan lebih pada mekanisme nasional untuk mencegah penyiksaan," kata Andy.

Pada kasus-kasus yang melibatkan perempuan sebagai tahanan, kata dia, ada kemungkinan mereka mengalami kekerasan. Kekerasan tersebut, biasanya rekat dengan kasus-kasus yang dihadapi komunitas dalam konflik sumber daya alam, infrastruktur dan juga agraria, selain itu, berdasarkan pengalaman Komnas Perempuan melihat perempuan juga bisa menjadi korban proxy untuk penyiksaan.

"Maksudnya korban proxy begini, dia korban antara, Yang ditahan misalnya anggota keluarga yang laki-laki, tapi kemudian yang dihukum atau diintimidasi yang perempuannya dengan maksud untuk memberikan tekanan kepada pihak laki-laki agar segera memberikan informasi yang dibutuhkan ataupun tunduk pada tekanan kuasa itu," kata dia. (Tribun/Son)