KNPI Ingatkan Bawaslu, Jika Terbukti Paslon Harus Di diskualifikasi, Minta Periksa 6 Kades dan Usut Rp100 Juta
Tapteng, Pijar Tapanuli - Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Raju Firmanda Hutagalung perlu mengingatkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Dewi Napitupulu bahwa Dirinya dalam pertemuan dengan para kepala desa se Tapanuli tengah, telah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait adanya Pasangan Calon (Paslon) yang melakukan pengumpulan Kepala Desa (Kades), Jika terbukti, Paslon bisa di Diskualifikasi, agar benar benar dijalankan dan menjadi keputusan bawaslu kalau memang sudah menjadi bukti.
"Kita ingin Bawaslu benar benar tegas menjalankan aturan itu, bila memang terbukti, apalagi Pj telah menon aktifkan kadis PMD yang menjadi bukti dalam kasus ini, ngak mungkin pak PJ membuat keputusan tanpa ada bukti, berarti jalan bawaslu pun untuk menguak kasus ini tentu juga bukti dasarnya sudah ada. Jadi kita berharap selesai penelusuran, bukti ada, putuskan paslon di diskualifikasi, agar pelanggar aturan benar benar dihukum," kata Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung kepada wartawan, selasa (8/10/2024)
Raju juga meminta Bawaslu Tapteng dan Gakkumdu menyikapi informasi tentang dugaan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) yang intimidasi dan dimintai uang sebesar Rp100 juta untuk biaya pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati/ Wakil Bupati Tapteng dalam Pilkada tahun 2024.
Hal ini pasca Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta menonaktifkan HHS dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) karena diduga terlibat mengumpulkan sejumlah Kades untuk kepentingan salah satu Paslon Bupati 2024.
"Kepala desa dikumpul di salah satu gudang dan rumah milik Paslon di Badiri. Mereka (kepala desa) diintimidasi dan diminta uang 100 juta rupiah per kepala desa," kata Raju.
Karena itu, Raju meminta Bawaslu agar segera jemput bola karena hal ini menyangkut dua persoalan yakni paslon dan perangkat pemerintahan.
"Kita minta Bawaslu dan Gakkumdu melakukan tindakan terhadap indikasi pelanggaran dan kecurangan Pilkada yang dilakukan oleh Paslon mencoba intimidasi kepala desa," pintanya.
Selain itu, Raju juga meminta Bawaslu memeriksa enam Kades yang diduga melakukan pertemuan dengan salah satu calon wakil Bupati Tapteng di Badiri. Karena peran dari Bawaslu dan Gakkumdu sangat diharap dan mempengaruhi kualitas proses dan hasil Pilkada 2024
"Enam orang Kades tersebut yakni Kades Aek Horsik, Lubuk Ampolu, Sitardas, Kebun Pisang, Gunung Kelambu dan Pagaran Honas. Kita harus menjaga demokrasi dan proses Pilkada Tapteng agar tetap sehat, jujur, adil dan menghasilkan pemimpin tidak korup dan zalim," tandas Raju yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sibolga-Tapteng.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Dewi Napitupulu menegaskan pihaknya saat ini telah melakukan penelusuran terkait adanya Pasangan Calon (Paslon) yang melakukan pengumpulan Kepala Desa (Kades). Jika terbukti, Paslon bisa di Diskualifikasi.
“Jika dia terbukti melibatkan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada, seperti mengkampanyekan, mengumpulkan uang, atau pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu dapat di diskualifikasi. Itulah sanksi terberat untuk Paslon,” Kata Sinta Dewi Napitupulu, Senin (07/10/2024) saat menjadi narasumber dipertemuan Kepala Desa se-Tapteng di GOR Pandan.
Sinta menekankan agar para kepada Kepala Desa netral, artinya tidak berpihak kepada siapapun seperti yang disampaikan ada informasi awal bahwa adanya pengumpulan dari Kepala Desa yang dilakukan di beberapa Kecamatan.
“Bawaslu sampai saat ini sedang melakukan penelusuran terkait dengan informasi awal yang telah kami dapatkan dari Pak Pj. Bupati langsung yang menginformasikan kepada kami,” sebutnya.
Dijelaskannya, sanksi-sanksi yang akan dihadapi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa terkait dengan ketidaknetralan yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 di pasal 70 yakni sanksi Pidana 6 bulan penjara atau 6 juta denda dan pasal 71 pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.
Selain, Paslon yang didukung atas ketidaknetralan dari Bapak-Ibu itu adalah sanksi diskualifikasi. Jika dia terbukti melibatkan ASN dan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada akan diskualifikasi itulah sanksi terberat untuk Paslon.
Menurutnya, Kepala Desa dipersilahkan mengetahui visi dan misi dari Paslon agar bisa memilih siapa kira-kira yang dipercayai untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Tapteng.
“Namun, PP Nomor 42 tahun 2024 menegaskan jangankan ikut terlibat dalam kampanye. Menghadiri saja tidak bisa, etika terhadap diri sendiri sanksi moralnya yaitu pelanggaran kode etik,” katanya.
Kemudian, Sinta Dewi Napitupulu juga membeberkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa adanya kepala desa yang dikumpulkan untuk memberikan sumbangsih atau dana.
“Hati-hati Bapak-Ibu, si pemberi dana dari Kepala Desa ada lagi sanksinya lebih berat dari sanksi netralitas ini. Sanksinya kalau enggak salah denda sekitar 200 juta atau hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.
Ia berharap, informasi ataupun tekanan-tekanan yang kepala desa dapatkan ataupun intimidasi-intimidasi dipersilakan melaporkan kepada Bawaslu. Laporan itu nantinya akan kami bahas di dalam Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami standby 24 jam untuk menangani perkara. Kepada Kepala Desa bersikaplah Netral, siapapun nanti yang terpilih dalam kontestasi demokrasi yang akan kita laksanakan tanggal 27 November nanti itu adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Tidak usah terlibat dalam yang namanya kampanye tidak usah terlibat dalam namanya menyumbang dana kampanye. Jangan coba-coba sangsinya ada pada Bapak-Ibu,” tutupnya. (Rill/7la)