10 Hari Buron, Pelaku Penganiaya Petrus Gulo Diringkus 

10 Hari Buron, Pelaku Penganiaya Petrus Gulo Diringkus 
Keterangan Foto : 10 Hari Buron akhirnya pelaku penganiayaan Petrus Gulo Di Sibolga BMRM (26) dibekuk Sat Reskrim Polres Sibolga Minggu (10/4) pukul 16.00 wib ketika berdiri dilokasi pepohonan di Tanjung Morawa. Doc/Pijar Tapanuli

Sibolga, Pijar Tapanuli - Setelah 10 hari buron pelaku penganiayaan Petrus Gulo Di Sibolga BMRM (26) akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Sibolga Minggu (10/4) pukul 16.00 wib ketika berdiri dilokasi pepohonan di Tanjung Morawa Medan oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga  AKP D.Harahap,SH dan anggota.

Tersangka BMRM diamankan sehubungan dengan laporan Petrus Gulo,31 tahun, karyawan swasta, Jln Cempaka no 4a Kelurahan Simaremare Kecamatan Sibolga Utara ke Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga Kamis (31/3)pukul 22.30 wib.

Menurut keterangan Petrus Gulo saat melapor ke Polres Sibolga, Pada hari Kamis (31/3/2022) pukul 22.00 wib dirinya mendatangi tempat berusaha Lima Manalu dan bertemu dengan Samsidar Marbun dan mengatakan,

"Bayarlah dulu hutang ibu itu" dan dijawab olehLima Manalu, "Sabar dulu kau dik, susah kali kehidupan sekarang"kemudian saksi mendatangi Lima Manalu dan mengatakan "Mana mamamu dik"dan dijawab "Nggak jualan mamaku malam ini" kemudian saksi mengatakan "Bayarlah hutangmu dik, kan berhutangnya kau" dan dijawab "Aku kerja bukan untuk bayar hutang" dengan nada tinggi dan saksi menjawab "Jangan gitulah dik, aku kesini mau minta uangku dan kemudian dijawab " Dua lagi kek kau nggak takut aku kemudian saksi menjawab "Aku kesini bukan mau berantam."  

Kemudian Petrus Gulo mau menaiki sepedamotornya, kemudian pelaku BMRM datang dan melakukan pemukulan pada bahagian wajah Petrus Gulo sebelah kiri lebih dari 1x sehingga mengalami luka lembam pada wajah sebelah kiri.

Menurut kapolres Sibolga  Melalui Kasi Humas Polres Sibolga  Selasa (19/4) menyampaikan, Setelah laporan diterima personil Polsek Sibolga Selatan selanjutnya dilakukan penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan tsk mengaku bernama BMRM, 26 tahun, wiraswasta, Jln Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. BMRM belum pernah dihukum dan belum berumah tangga dan penganiayaan dilakukan tersangka terhadap Petrus Gulo seorang diri pada Kamis 31/3/2022,pukul 22.00 wib dijalan SM Raja depan tugu ikan Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga.

"Penganiayaan dilakukan tidak ada menggunakan alat dan hanya dengan kedua tangan dengan cara meninju bahagian muka Petrus Gulo dan dilakukan lebih dari 1x. Akibat dari penganiayaan yang dilakukan tersangka bahagian muka Petrus Gulo mengalami lembam dan merasa sakit dan tidak ada perbuatan tindakan balasan yg dilakukan Petrus Gulo,"Jelas R Sormin.

"Secara kronologisnya, pada Kamis (31/3) sekitar pukul 22.00 wib ketika BMRM jualan mie tektek di jalan SM Raja Sibolga depan tugu ikan datang Petrus Gulo dan mengatakan " Mana mama" dan tersangka menjawab "Dirumah" dan dikatakan lagi "Ada menitip" dan BMRM menjawab " Ngak ada", kemudian antara BMRM dan korban Petrus Gulo cekcok mulut sehingga BMRM mengatakan "Dua orang kayakmu baru jumpai aku" dan karena ucapan itu Petrus Gulo mengatakan "Satu keluarga kalian nggak malu parutang busuk," jelas kasi Humas menceritakan kronologisnya.

Lanjutnya, mendengar kata kata tersebut tersangka BMRM mendatangi Petrus Gulo serta meninju dengan menggunakan tangan dan dilakukan lebih dari 1 kali dan Petrus Gulo ditinju sehingga jatuh dari sepedamotor. Tiga hari kemudian tersangka berangkat ke Medan dan setelah 10 hari di Medan pada hari Minggu (10/4) pukul 16.00 wib tersangka diamankan ketika berdiri diri dilokasi pepohonan di Tg Morawa dan kemudian tersangka diboyong ke Polres Sibolga.

"Tersangka saat ini ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan dan diduga telah melakukan tindak pidana " Penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," Jelas Sormin.(Son)