Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Tor Simarbarimbing 

Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Tor Simarbarimbing 
Keterangan Foto : Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Tor Simarbarimbing. Hms Polres Sbg/pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodi N,SH,MH telah mengamankan seorang laki laki, DES Alias P, umur 51 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas (BHL), Alamat jalan Melur atas Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Sibolga, yang diduga pelaku sehingga terbakarnya lahan diperbukitan Tor Simarbarimbing Lingkungan V Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Sibolga pada hari Kamis,18/08/2022 pukul 20.00 wib.

Kasi humas polres Sibolga AKP R Sormin yang dikonfirmasi Pijar Tapanuli, senin (22/8) mengamini tertangkapnya yang diduga pelaku pembakaran lahan tor simarbarimbing sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DES mengaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 (tiga) orang, melakukan pembakaran lahan seorang diri dengan alat yang digunakan mancis gas.

"Rencana tersangka membakar lahan milik almarhum mertuanya untuk menanam pepaya, dengan Luas lahan yang terbakar kurang lebih1 Ha," Jelas Sormin.

Kasi Humas AKP R Sormin,S.Ag menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sebab berdampak merusak lingkungan. Lanjut Sormin, tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h dari Undang undang Republik Indonesia no 31 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp 3 milyard dan paling tinggi 10 milyard.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku Des, Kamis,18/08/2022 sekira pukul 14.30 wib dirinya berangkat kelahan milik alm mertuanya di Tor Simarbarimbing Lk V Kelurahan A Nauli Sibolga untuk menanam 2 batang pohon alpukat dan setelah pohon alpukat ditanam  dimana telah ada tumpukan daun daunan yang kering yang berjarak kurang lebih 2 meter dan tumpukan daun daun yang kering adalah yang dipotong 3 bln yang lalu.

"Karena saya akan menanam pepaya dan lahan sudah semak, sehingga saya membakar tumpukan daun daun yang telah kering dengan menggunakan mancis secara berurutan. Berselang 5 menit kemudian api menyala dan saya khawatir nyala api menjalar sehingga saya memukul mukul pelepah sagu pada tumpukan daun daun yang telah kering.Usaha tersebut ternyata tidak berhasil dan api semakin membesar sehingga saya panik dan berlari menuju rumah dan pergi ke jalan Ketapang," Jelas Des

Lanjut Dia, pukul 18.00 wib dia kembali kerumahnya dan pukul 20.00 wib diamankan oleh petugas. Dilokasi lahan dirinya sudah memasang papan bertuliskan 'Tanah ini milik bpk Tumanggor", Dia mengetahui bahwa membakar lahan dilarang menurut peraturan dan undang undang, walapun  akibat dari perbuatannya tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun hal tersebut sudah menimbulkan kerusakan lingkungan.(Son)