Pemkab Tapteng Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2024 di Sidang Paripurna DPRD
Pandan, Pijar Tapanuli - Pj Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapteng sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapteng TA 2024 dirangkai dengan Penyampaian Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapteng Tahun 2025-2045, selasa (20/8/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Agus Fitriadi Panggabean.
Sekdakab Tapteng, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, dalam paripurna tersebut menyampaikan Permohonan maaf dari Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, karena sedang melaksanakan Tugas Luar Daerah.

"Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, yang selanjutnya menjadi Pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran masing-masing yang dianggarkan melalui APBD," jelas Sekdakab Tapteng.
Lanjut Dia, Penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan dalam rangka menyikapi adanya beberapa kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. SILPA Tahun Anggaran 2023, yang harus digunakan dalam Tahun Anggaran yang berjalan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

"Beberapa hal yang menyebabkan adanya kondisi dimaksud, dapat kami sampaikan antara lain, Bertambahnya target Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, Pengalokasian Anggaran sisa DAK dan sisa DAU yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, serta untuk mendanai kegiatan Kegiatan Prioritas yang belum tersedia dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya," kata Dr. Erwin Hotmansah Harahap
Mengakhiri sambutannya Sekdakab Tapteng menyampaikan, Atas nama Pribadi dan Kedinasan Pemerintah Kabupaten Tapteng mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD atas sinergitas dan pada hari ini melaksanakan Rapat Paripurna yang kemarin diajukan KUA-PPAS 2025.

"Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini. Akhir kata terima kasih kami sampaikan atas perhatian segenap anggota dewan yang terhormat dan hadirin sekalian," kata sekda mengahiri.
Kegiatan ini turut dihadiri Forkompinda Tapteng dan yang mewakili, Staf Ahli, Asisten Setdakab Tapteng, dan Pimpinan OPD Pemkab Tapteng.(7la)